
Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Sardjito, Jogjakarta, Jumat (1/7). Luqman Hakim/Antara
JawaPos.com–Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Wagub DIJ KGPAA Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk ditetapkan kembali sebagai kepala daerah periode 2022–2027. Pemeriksaan dilakukan di RSUP Sardjito, Jogjakarta, Jumat (1/7).
”Ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali 5 tahun yang akan datang,” kata Sultan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan seperti dilansir dari Antara.
Masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIJ akan berakhir pada 10 Oktober 2022. Keduanya akan kembali dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIJ tanpa pemilihan umum.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIJ Nomor 13 Tahun 2012 disebutkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIJ dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
Sebelum menjalani serangkaian tes kesehatan, Sultan mengatakan, tidak melakukan persiapan khusus, kecuali sempat berpuasa. ”Puasa saja, kan untuk pemeriksaan darah, urine,” ujar Sultan.
Meski hasil pemeriksaan belum keluar, dia mengaku tidak memiliki keluhan terkait kondisi kesehatannya. ”Tidak ada keluhan. Sehat, kok,” ucap Ngarsa Dalam sapaan Sultan HB X.
Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Gubernur dan Wagub DIJ I Dewa Putu Pramantara menjelaskan, untuk mengecek kesehatan Sultan dan Paku Alam X, RSUP Sardjito mengerahkan dokter spesialis penyakit dalam, dokter mata, dokter THT, dan psikiater. Seperti medical check up secara umum dan juga menjalani pemeriksaan penunjang seperti rekam jantung, hingga rontgen thorax.
”Prosesnya lancar kebetulan beliau mengatakan, tidak ada keluhan. Oke,” ujar Dewa yang juga dokter spesialis penyakit dalam RSUP Sardjito itu.
Wakil Ketua DPRD DIJ Huda Tri Yudiana menuturkan, hasil tes kesehatan Sultan HB X dan Paku Alam X akan dilampirkan dalam dokumen persyaratan administrasi penetapan keduanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIJ Periode 2022–2027. ”Itu nanti hanya dilampirkan saja sebagai syarat administratif,” ujar Huda.
Menurut Huda, menjelang penetapan dan pelantikan kembali Gubernur dan Wagub DIJ, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib dan Pansus Penetapan mulai pertengahan Juli. Seluruh proses persiapan tersebut diharapkan rampung dalam kurun 1,5 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 10 Oktober.
”Sehingga kami punya waktu untuk memproses ke pemerintah pusat dan tidak ada kemunduran (pelantikan),” papar Huda.
Sesuai UU Keistimewaan DIJ Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIJ adalah yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIJ.
”DIJ memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan,” ucap Huda.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
