
Kepala Seksi Penyidikan Andi Faik Wana Hamzah saat akan menggeledah ruangan mantan Dirut PDAM Makassar, memperlihatkan surat penetapan dari pengadilan, Kamis (9/12). Muh Hasanuddin/Antara
JawaPos.com–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) lakukan penggeledahan di Kantor PDAM Makassar. Pegeledahan itu terkait dugaan korupsi dana pensiun dan jasa produksi sebesar Rp 31 miliar lebih.
Kepala Seksi Penyidikan, Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah mengatakan, penggeledahan dilaksanakan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan di PDAM Makassar. ”Ini terkait kasus yang sedang kami tangani itu. Setelah penetapan pengadilan keluar, kami kemudian lakukan penggeledahan,” ujar Andi Faik Wana Hamzah seperti dilansir dari Antara di Makassar, Kamis (9/12).
Berdasar pemantauan, penggeledahan mulai dilakukan sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.00 wita. Penyidik menggeledah beberapa ruangan mulai dari ruangan mantan Direktur Utama PDAM Makassar, ruangan arsip, ruangan dewan pengawas, dan ruangan lain.
Pidsus Kejati Sulsel mendalami kasus penyelewengan dana tantiem dan jasa produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2017-2018. Kasus itu mulai diusut sejak pertengahan November. Sejumlah nama telah diperiksa sebagai saksi, baik direksi maupun pihak lain yang diduga mengetahui perkara itu. Termasuk mantan direktur utama.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil sebelumnya mengatakan, dalam kasus itu, penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti. Berdasar audit dan temuan BPK, PDAM Makassar mengalami selisih anggaran sekitar Rp 31 miliar pada pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai sebesar Rp 8,3 miliar serta kelebihan biaya pensiun sebesar Rp 23 miliar.
Berdasar hasil audit BPK pada 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BPK Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan dan berpotensi terjadi masalah hukum. BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8,3 miliar ke kas PDAM Makassar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23,1 miliar ke kas PDAM Makassar.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
