Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Desember 2021 | 23.13 WIB

Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar Terkait Dugaan Korupsi

Kepala Seksi Penyidikan Andi Faik Wana Hamzah saat akan menggeledah ruangan mantan Dirut PDAM Makassar, memperlihatkan surat penetapan dari pengadilan, Kamis (9/12). Muh Hasanuddin/Antara - Image

Kepala Seksi Penyidikan Andi Faik Wana Hamzah saat akan menggeledah ruangan mantan Dirut PDAM Makassar, memperlihatkan surat penetapan dari pengadilan, Kamis (9/12). Muh Hasanuddin/Antara

JawaPos.com–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) lakukan penggeledahan di Kantor PDAM Makassar. Pegeledahan itu terkait dugaan korupsi dana pensiun dan jasa produksi sebesar Rp 31 miliar lebih.

Kepala Seksi Penyidikan, Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah mengatakan, penggeledahan dilaksanakan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan di PDAM Makassar. ”Ini terkait kasus yang sedang kami tangani itu. Setelah penetapan pengadilan keluar, kami kemudian lakukan penggeledahan,” ujar Andi Faik Wana Hamzah seperti dilansir dari Antara di Makassar, Kamis (9/12).

Berdasar pemantauan, penggeledahan mulai dilakukan sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.00 wita. Penyidik menggeledah beberapa ruangan mulai dari ruangan mantan Direktur Utama PDAM Makassar, ruangan arsip, ruangan dewan pengawas, dan ruangan lain.

Pidsus Kejati Sulsel mendalami kasus penyelewengan dana tantiem dan jasa produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2017-2018. Kasus itu mulai diusut sejak pertengahan November. Sejumlah nama telah diperiksa sebagai saksi, baik direksi maupun pihak lain yang diduga mengetahui perkara itu. Termasuk mantan direktur utama.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil sebelumnya mengatakan, dalam kasus itu, penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti. Berdasar audit dan temuan BPK, PDAM Makassar mengalami selisih anggaran sekitar Rp 31 miliar pada pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai sebesar Rp 8,3 miliar serta kelebihan biaya pensiun sebesar Rp 23 miliar.

Berdasar hasil audit BPK pada 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BPK Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan dan berpotensi terjadi masalah hukum. BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8,3 miliar ke kas PDAM Makassar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23,1 miliar ke kas PDAM Makassar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore