
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Menteri Kesehatan, Kesejahteraan dan Olahraga Belanda Ernst Johan Kuipers. Fikri Yusuf/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama kepada sebuah klinik kesehatan di Kediri. Sebab, menolak merawat ibu hamil yang diketahui terkonfirmasi positif Covid-19.
”Sekarang masih satu, sudah SP (surat peringatan) dikeluarkan. Kami tidak ingin main-main,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar seperti dilansir dari Antara di Kediri, Sabtu (7/8).
Dia mengatakan, temuan itu dari evaluasi yang telah dilakukan pemkot. Terdapat sebuah klinik yang ternyata menolak ibu hamil yang kemudian diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Ibu hamil itu diminta pulang, padahal seharusnya jika sudah ada di klinik harus dirawat.
Menurut dia, tindakan klinik kesehatan yang menolak ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut tidak manusiawi, sehingga layak untuk diberikan sanksi. ”Saya tidak mau seperti itu. Bukan apa-apa, ini masalah kemanusiaan. Ada ibu hamil ke klinik, dia mau periksa ada keluhan. Kalau sekarang positif (Covid-19) biasa, karena pandemi ini di dunia, bukan hanya Kediri. Jadi, orang ke rumah sakit tahu-tahu kena, wajar, seharusnya diterima,” tegas Abdullah Abu Bakar.
Dia juga sudah memberikan perintah kepada seluruh rumah sakit di Kediri untuk menyediakan tempat isolasi bagi yang sakit Covid-19. Untuk klinik, juga diminta untuk tidak menolak ibu hamil yang sakit Covid-19.
Wali Kota menegaskan, pemerintah kota sangat perhatian pada ibu hamil, karena risikonya tinggi saat pandemi Covid-19. Sesuai dengan informasi dari pusat, ibu hamil seperti orang yang mempunyai komorbid, dia membawa janin.
Untuk itu, pemerintah kota segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil begitu ada surat edaran dari kementerian kesehatan tentang vaksinasi bagi ibu hamil. Pihaknya berharap ibu hamil di Kediri seluruhnya ikut vaksinasi Covid-19 dengan harapan supaya lebih aman baik saat menjalani kehamilan maupun saat melahirkan.
Data Dinas Kesehatan Kota Kediri terdapat lebih dari 600 orang ibu hamil. Hingga kini, terdapat sembilan orang ibu hamil yang diketahui meninggal dunia, setelah yang bersangkutan mendapatkan perawatan karena Covid-19. Dari jumlah itu, ada bayi yang meninggal juga, namun beberapa di antaranya bisa diselamatkan. Selain itu, saat ini masih terdapat dua ibu hamil yang menjalani isolasi.
Vaksinasi bagi ibu hamil digelar di Taman Sekartaji, Hutan Kota Joyoboyo, serta Taman Tempurejo, Kota Kediri, bagi ibu hamil yang belum bisa ikut di dua tempat itu bisa vaksinasi di puskesmas. ”Kalau data kami 600-an sekian (ibu hamil). Memang harus diedukasi dan kami sampaikan kalau hamil harus divaksin, karena vaksin ini mau beli di mana tidak ada. Mumpung pemkot memfasilitasi, ambil apapun vaksinnya supaya aman,” kata Abdullah Abu Bakar.
Di Kota Kediri, hingga Jumat (6/8) terdapat 3.091 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ada 157 orang suspek, dan 46 probable.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022