
Tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP melakukan razia masker bagi warga yang melintas memasuki area Jakarta di wilayah perbatasan DKI Jakarta dengan Tangerang Selatan di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
JawaPos.com - Jumlah orang yang terpapar Covid-19 mengalami pelonjakan drastis di sejumlah daerah. Untuk menekan laju penyebaran angka penularan, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mengawal penguatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan pengawalan tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang sedang naik di sejumlah daerah di provinsi ini.
"Nanti akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Kami akan melibatkan Satpol PP dan dibantu TNI/Polri," ujarnya di Surabaya, Senin (21/6) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, dalam mengawal penerapan penguatan PPKM mikro semua kebijakan akan mengacu zonasi dari masing-masing RT/RW.
Jika RT/RW itu statusnya zona merah, kata dia, maka akan diterapkan mikro lockdown.
Selain itu, pihaknya akan memberi bantuan kepada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.
"Nanti akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya 'zona merah' atau tingkat penyebarannya tinggi," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 13/2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro.
Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada instruksi ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah.
Di antaranya, RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lain secara proporsional.
Selain itu, pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen untuk kabupaten/kota berzona merah.
Termasuk kegiatan belajar tatap muka di wilayah tersebut ditiadakan atau 100 persen dilakukan secara daring.
Kemudian tempat ibadah diminta untuk ditutup dan masyarakat beribadah di rumah masing-masing.
Baca juga: Covid-19 Melejit, Anies Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni
Sisanya masih diatur seperti sebelumnya, antara lain mal diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian restoran boleh buka dengan kapasitas 50 persen serta kegiatan seni, sosial, dan budaya diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
