Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Mei 2020 | 05.17 WIB

Nah Lho, Jualan Makanan di Siang Hari Melanggar Syariat Islam

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), memastikan segera menertibkan penjualan makanan dan minuman sajian berbuka puasa yang dijual oleh sejumlah pedagang di siang hari di bulan suci Ramadan.

"Meski belum ada aturan terhadap batas waktu pedagang berjualan makanan dan minuman di siang hari, namun penjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan puasa melanggar Qanun (Perda) Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya, Nila Kasma di Suka Makmue, Sabtu (2/5), seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, biasanya batas waktu penjualan makanan dan minuman sajian buka puasa yang diperbolehkan di Aceh yakni dimulai sekitar Pukul 15.30 WIB atau pukul 16.00 WIB setiap hari.

Akan tetapi, sebagian besar pedagang makanan di daerah ini mulai menjajakan aneka dagangan makanan minuman sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, sehingga hal ini melanggar aturan.

Nila Kasma juga mengakui terhadap upaya penertiban yang akan dilakukan, ia menegaskan hal ini akan disampaikan kepada pimpinan daerah setempat untuk mendapatkan petunjuk terkait aturan dimaksud. "Memang secara pribadi saya juga pernah menegur pedagang yang jual makanan dan minuman sebelum batas waktu yang diperbolehkan, sejauh ini kita hanya bisa memberikan nasihat agar tidak diulangi," ujarnya menambahkan.

Nila Kasma mengakui, berdasarkan keluhan para pedagang mengakui pada pelaku usaha jajanan makanan dan minuman di daerah ini terpaksa menjual makanan di siang hari, karena menjelang sore hari di Nagan Raya selalu diguyur hujan deras. "Kita memaklumi kondisi cuaca di Nagan Raya yang sering diguyur hujan deras, akan tetapi pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik, sehingga masyarakat nyaman berjualan tanpa harus melanggar aturan syariat Islam di Aceh," ucapnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore