Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Desember 2019 | 18.06 WIB

Kami Hidup Rukun dan Berdampingan, Saya Bingung Dilarang Natalan

Pengunjung mall berjalan di pohon Natal yang dipasang di sekitar kawasan Mall Senayan City, Jakarta, Rabu (19/12/2019). Jelang Natal sejumlah mall di ibukota mulai dipasang hiasan Natal untuk menarik calon pembeli. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Pengunjung mall berjalan di pohon Natal yang dipasang di sekitar kawasan Mall Senayan City, Jakarta, Rabu (19/12/2019). Jelang Natal sejumlah mall di ibukota mulai dipasang hiasan Natal untuk menarik calon pembeli. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Kerukunan antarumat beragama di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, tercedera. Umat Katolik di sana sempat dinyatakan tidak bisa merayakan Natal. Tetapi, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuan Kerajaan sudah memberi jaminan. Mereka dapat dan boleh melaksanakan ibadah natal pada tahun ini.

Berikut petikan wawancara Trisila Lubis, 56, kakak ketua stasi Katolik Jorong Kampung Baru dengan wartawan JawaPos.com Ilham Safutra:

Seperti apa kerukunan antarumat beragama di Jorong Kampung Baru?

Kami di sini hidup rukun, damai, dan berdampingan satu sama lain. Di Kampung Baru terdapat berbagai suku dan agama. Kami saling berkunjung, saling menghadiri jika ada hajatan. Tetangga saya rata-rata Muslim. Kami saling bertegur sapa. Tenang-teenag saja. Rukun.

Untuk umat Katolik atau kristiani lainnya bagaimana di sana?

Di sini kami tidak banyak. Hanya sedikit. Meski begitu kami hidup rukun satu sama lain. Tentram tidak ada kegaduhan di lingkungan kami.

Perangkat nagari (desa) di sana seperti apa perlakuannya terhadap warga?

Mereka tidak membeda-bedakan. Semua tetap dilayani sesuai ketentuan peraturan. Bahkan Pak Jorong (ketua Jorong) itu adalah murid saya dulu. Meski dia menjadi Pak Jorong, beliau tetap santun dan hormat kepada saya. Dengan wali nagari (kepada desa) saya sering berkomunikasi.

Lalu bagaimana dengan informasi yang menyatakan umat kristiani tidak bisa beribadah atau Natal di Kampung Baru?

Betul. Untuk Natal, sudah dua tahun kami tidak merayakan. Tepatnya pada Natal 2017. Kami tidak ada Natalan dan tidak merayakan malam tahun baru.

Kenapa tidak bisa merayakan Natal?

Itu kami bingung apa alasannya. Kenapa kami tidak boleh merayakan Natal.

Bisa anda ceritakan dengan singkat awal mula larangan itu?

Larangan Natal itu sangat dirasakan pada 2017. Ketika kami mau mengajukan surat izin untuk mengadakan Natal. Lalu surat kami dibalas sama Wali Nagari. Isi balasannya bahwa agar mengikuti aturan dan perjanjian yang sudah disepakati bersama Ninik Mamak dulu.

Seperti apa perjanjiannya?

Jadi begini, dulu tahun 1965 tanah di sini diserahkan kepada para transmigran. Penyerahan tersebut disertai dengan perjanjian. Isinya yang saya dengar adalah bahwasannya mengikuti ketentuan menjunjungi tinggi adat budaya Minangkabau, adat istiadat, kearifan lokal, dan ketentuan budaya di selingkungan Nagari.

Anda sudah tinggal di Dharmasraya atau Kampung sejak 1965?

Tidak. Saya tinggal di sini sejak 1986. Saya dan beberapa saudara datang dari Samosir, Sumatera Utara. Ketika itu kami hidup di sini aman-aman saja. Memang untuk umat katolik ketika itu hingga 2008 belum ada imam katolik. Buktinya ketika suami saya meninggal pada 2008, penyelenggaraan jenazah dan pemakamannya tidak bisa digelar di sini. Karena, di sini tidak ada imam. Terpaksalah penyelenggarannya digelar di Kota Sawahlunto. Di sana ada gereja. Jaraknya sangat jauh dari Kampung Baru, Nagari Sikabau. Menempuh berjam-jam ke sana. (Di google map jaraknya 127 km dengan waktu tempuh sekitar tiga jam perjalanan).

Lantas 2019 ini bagaimana dengan Natal anda dan umat Kristiani lainnya?

Kami tidak tahu dan bingung. Awal Desember lalu kami kembali mengajukan izin lewat surat kepada Wali Nagari. Surat kami dibalas yang isinya, kami diminta agar mengikuti isi ketentuan perjanjian dengan Ninik Mamak. Saya minta penjelasan dan penyelesaian, Pak Wali Nagari hanya menyarankan kami untuk datang ke Ninik Mamak apa keputusan mereka. Sepanjang Ninik Mamak mengizinkan, kami dapat diizinkan. Ini yang saya bingung.

Katanya Bupati sudah menjamin umat Kristiani dapat menggelar Natal tahun ini?

Kami tidak tahu seperti apa isi keputusan bupati. Yang saya dengar, kalau Natal di rumah masing-masing. Kalau itu keputusannya, maka itu bukan Natal namanya. Di katolik itu, beribadah harus ada imam. Kalau tidak ada imam, maka bukan beribadah namanya. Bukan Natal namanya. Natal itu ada kebaktian dan bersama-sama atau berjemaah. Ada imam atau pastornya. Kalau di rumah masing-masing, itu berdoa atau beribadah saja. Kalau berdoa kami setiap hari bisa kami lakukan di rumah.

Lantas, seperti apa solusi dan kesimpulannya untuk Natal 2019?

Saya tidak tahu, pak. Bingung. (*)

Berita selanjutnya, baca penuturan dari Wali Nagari Sikabau Abdul Razak

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore