
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Siti Fatonah for JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020. Surat Edaran dengan Nomor: 561/75/Yanbangsos itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Wilayah Jabar.
Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Jumat (22/11), diketahui bahwa nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang, yakni sebesar Rp 4.594.325. Jumlah tersebut sekaligus menjadikan Karawang, Jabar, sebagai daerah dengan UMK terbesar di Indonesia. Sementara UMK terendah di Jabar terdapat di Kota Banjar Rp 1.831.885.
Dalam surat tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, seperti Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK Tahun 2020 yang diusulkan bupati/wali Kota.
Kemudian pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.
"Ketiga bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh," kata Ridwan Kamil.
Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi, serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh. Kemudian melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
Pemprov Jabar juga mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
Pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha.
"Bagi Perusahaan yang sudah memiliki maupun belum memiliki serikat pekerja/serikat buruh dan telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat satu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, segera didorong untuk membentuk Lembaga Kerja Sama atau LKS Bipartit dan mengaktifkan peran lembaga tersebut dalam perundingan upah," kata dia.
Berikut daftar UMK 2020 di Provinsi Jawa Barat:
1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
4. Kota Depok Rp4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
10.Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
11.Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
12.Kota Cimahi Rp3.139.274,74
13.Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
14.Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
15.Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16.Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17.Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
18.Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19.Kabuaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
20.Kota Cirebon Rp2.219.487,67
21.Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
22.Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23.Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
24.Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25.Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26.Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27.Kota Banjar Rp1.831.884,83

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
