Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Mei 2019 | 21.57 WIB

Jumlah SMPN Antarzona Timpang, DPS Bilang Menyesuaikan Jumlah Lulusan

Suasana gedung SMPN 1 yang saat ini sedang berlangsung pendaftaran. Dewan mengkritik pilihan sekolah yang timpang, Selasa (28/5). (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) - Image

Suasana gedung SMPN 1 yang saat ini sedang berlangsung pendaftaran. Dewan mengkritik pilihan sekolah yang timpang, Selasa (28/5). (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Anggota dewan Surabaya mempertanyakan pembagian sekolah dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP negeri. Terdapat ketimpangan jumlah sekolah di sejumlah zona. Hal itu membuat siswa yang tinggal di kecamatan dengan jumlah SMPN terbatas tidak punya banyak pilihan.

Jumlah sekolah di setiap zona tersebut terlihat di laman https://ppdbsurabaya.net/umum/zonasi. Surabaya membagi kawasan menjadi 31 zona yang disesuaikan dengan jumlah kecamatan. Di setiap zona diperlihatkan sekolah mana saja yang bisa dipilih.

Namun, jumlah sekolah di setiap zona tidak sama. Beberapa di antaranya punya perbedaan yang jauh. Misalnya, para calon siswa SMP yang tinggal di Kecamatan Gubeng punya pilihan 20 sekolah. Sebaliknya, di Kecamatan Pakal hanya ada empat sekolah yang bisa dipilih Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ibnu Shobir mengatakan, timpangnya jumlah sekolah tersebut harus segera diperbaiki oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya karena bisa merugikan para calon siswa. "Seharusnya jika berbeda, jumlahnya tidak terlalu jauh," terangnya kemarin (28/5).

Shobir tak ingin ada warga yang sampai merasa tidak mendapat perlakuan yang adil hanya karena pilihan tempat tinggal. Sebisanya warga Surabaya mendapat kesempatan yang sama di kecamatan mana pun dia tinggal. "Jangan sampai ada yang bilang, enak kecamatan sana, sekolahnya banyak," tuturnya.

Shobir mengingatkan, esensi pelaksanaan Permendikbud 51/2018 tentang PPBD adalah mendekatkan siswa dengan sekolah. Bukan dihitung berdasar kecamatan. Maka, ketika ditemui kasus seperti di wilayah Kecamatan Pakal yang jumlah sekolahnya minim, areanya bisa diperluas.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi C DPRD Surabaya Muchamad Machmud. Menurut dia, minimnya pilihan sekolah di beberapa kecamatan, terutama di Pakal, tidak fair karena membebani siswa dan wali murid. "Apa karena Pakal itu pinggiran, jadi diperlakukan berbeda. Masak anak-anak Pakal hanya diminta pilih empat sekolah itu? Sekolah lainnya tidak boleh," ujarnya.

Machmud mengaku sering mendapat keluhan dari wali murid terkait dengan PPDB. Khususnya warga Pakal. Dia berharap saat dimulainya PPDB SMP nanti, wali murid tidak resah dengan minimnya pilihan.

SMPN di Surabaya berjumlah 63 sekolah. Dari jumlah itu, lokasi sekolah memang belum menyebar ke setiap wilayah. Banyak yang berada di tengah kota. Anggota Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) Zulfery Yusal Koto mengatakan, terkait perbedaan jumlah sekolah tersebut, dirinya telah mendapat jawaban dari dispendik. Yakni, jumlah sekolah itu disesuaikan dengan lulusan SD yang ada.



Di Pakal, yang jumlah lulusan SD-nya tidak banyak, secara otomatis juga tidak membutuhkan SMP yang banyak. Kondisinya tentu berbeda dengan di tengah kota yang jumlah penduduk dan lulusan siswa SD-nya banyak. "Yang juga membutuhkan banyak sekolah SMP untuk menampung," terangnya.

Proses PPDB SMPN itu dijadwalkan berlangsung selepas Lebaran. Ada empat jalur yang bisa digunakan. Yakni, jalur perpindahan tugas orang tua bisa mendaftar pada 10-12 Juni, jalur prestasi pada 12-13 Juni, jalur zonasi (kawasan) 12-14 Juni, dan jalur zonasi (umum) 18-20 Juni.

Photo



Sementara itu, pendaftaran PPDB jenjang SD berakhir kemarin (28/5). Sebagian besar yang diterima sudah melakukan daftar ulang. Meski begitu, calon siswa yang belum mendapatkan sekolah masih diperbolehkan mendaftar. Selain itu, sekolah yang pagunya belum terpenuhi juga diperbolehkan menerima siswa lagi.

Menurut Supriadi, kepala SDN Kaliasin VII yang juga koordinator Kepala Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Genteng, proses pendaftaran lagi dilakukan setelah libur Lebaran. Tanggal pastinya belum ditetapkan. "Tapi kalaupun nanti proses belajar-mengajar sudah dimulai dan ada siswa yang belum dapat sekolah sementara pagu belum terisi, ya sekolah tetap wajib menerima," kata Supriadi.

PPDB SMAN Hanya Jadi Dua Zona

Ada perubahan dalam pembagian zona PPDB SMAN. Jika sebelumnya Kota Surabaya terbagi menjadi lima zona, kini hanya ada dua zona. Keputusan itu diambil berdasar hasil musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) dan pelaksana tugas (Plt) kepala SMAN kemarin (28/5). Tujuannya, makin memberikan keleluasaan kepada calon murid untuk memilih sekolah impian.

Meski begitu, seleksi tetap didasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah. Makin dekat jarak antara sekolah dan rumah, makin tinggi kans siswa masuk ke sekolah tersebut.

Yang masuk zona satu adalah Kecamatan Asemrowo, Benowo, Bubutan, Bulak, Genteng, Gubeng, Kenjeran, Krembangan, Pabean Cantian, Pakal, Sawahan, Semampir, Simokerto, Sukomanunggal, Tambaksari, Tandes, dan Tegalsari. Sekolah dalam zona tersebut adalah SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 6, SMAN 7, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 11, SMAN 12, SMAN 19, dan SMAN 21 Zona 2 meliputi Kecamatan Dukuh Pakis, Gayungan, Gununganyar, Jambangan, Karang Pilang, Lakarsantri, Mulyorejo, Rungkut, Sambikerep, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, Wiyung, Wonocolo, Wonokromo, Taman, dan Waru. Sekolah yang dimasukkan dalam zona tersebut adalah SMAN 10, SMAN 13, SMAN 14, SMAN 15, SMAN 16, SMAN 17, SMAN 18, SMAN 20, dan SMAN 22.

Wakil Kepala SMAN 16 Bidang Kehumasan Abdul Razzaq Thahir menyatakan, dengan perubahan zona tersebut, sekolah favorit tetap akan diserbu pendaftar. Sebab, jangkauannya makin luas di 18 kecamatan. ''Pembagian zona sebelumnya sangat terbatas. Bahkan, SMAN 16 yang masuk Kecamatan Tenggilis Mejoyo justru tidak masuk zona kecamatan tersebut,'' katanya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore