
Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (2/4).
JawaPos.com - Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengajukan surat permohonan kepada hakim pada sidang lanjutan pencemaran nama baik di PN Surabaya, Selasa (2/4). Isinya berupa permohonan berobat ke dokter gigi.
Ketua Majelis Hakim Widyopriyono mengabulkan permohonan itu. Syaratnya, Dhani harus berobat di Surabaya.
"Pada prinsipnya saya kabulkan. Tapi rumah sakitnya di Surabaya saja. Kalau di luar kota, saya nggak bisa kabulkan," tegas Anton.
Salah seorang pengacara Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, surat permohonan itu dilayangkan karena Rutan Medaeng tidak punya fasilitas kesehatan gigi.
"Ya, saat ini baru perawatan saja. Makanya saya ajukan surat permohonan. Karena, fasilitas kesehatan gigi di Medaeng tidak memadai," kata Aldwin.
Rencananya Dhani akan memeriksakan giginya pada Senin pekan depan (9/4). "Baru senin besok mulai berobat. Tapi di rumah sakit mana, kami belum tahu," tambahnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
