Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Maret 2019 | 02.25 WIB

Terdakwa Korupsi Kembalikan Uang Negara Rp 3 Miliar

Keluarga terdakwa saat mengembalikan uang kerugian negara di Kejati Sumsel. - Image

Keluarga terdakwa saat mengembalikan uang kerugian negara di Kejati Sumsel.

JawaPos.com – Muhammad Teguh terdakwa kasus dugaan mark up pembangunan akses jalan lapangan terbang Bandara Atung Bungsu, Pagaralam mengembalikan sejumlah uang kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).


Uang yang dikembalikannya sejumlah Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 5.3 miliar.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Raimel Jesaja mengatakan, terdakwa merupakan kontraktor dalam pembangunan akses lapangan terbang Bandara Atung Bungsu pada 2013 yang lalu. Saat itu, terdakwa sendiri melakukan mark up untuk pembangunan lapangan terbang. Yang mana anggarannya mencapai Rp 23 miliar.


Akibat pembangunan tersebut, negara pun mengalami kerugian mencapai Rp 5.3 miliar karena pembangunan yang dilakukan tidak sesuai seperti pengurangan volume panjang, lebar serta ketebalan jalannya.


“Hari ini keluarga terdakwa berinisiatif untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut,” katanya saat ditemui di Kejati Sumsel, Selasa (5/3).


Ia mengaku, pengembalian uang ini memang belum sepenuhnya. Pihaknya pun masih menunggu sampai kekurangan ini dapat semuanya dikembalikan dari terdakwa. Namun, dirinya mengapresiasi terdakwa karena sudah beritikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara ini.


“Ini tentunya akan menjadi pertimbangan JPU untuk meringankan tuntutan terdakwa dalam persidangan,” tutupnya.


Sementara itu, Hanan Zulkarnain yang merupakan keluarga terdakwa mengatakan, kekurangan uang ini nantinya akan dilunasi sembari menunggu hasil vonis dari pengadilan.


Mengingat saat ini vonis belum dilakukan. Ia berharap itikad baik ini mampu meringankan tuntutan terdakwa. “Kami harap nantinya tuntutan yang diberikan lebih ringan. Kami pun akan melunasi seluruh kerugian negara,” tutupnya.


Seperti diketahui, Muhammad Teguh ditangkap Senin, 27 Agustus 2018 lalu. Saat itu, Teguh baru saja turun dari pesawat usai melaksanakan ibadah haji.


Terdakwa juga sempat menjadi buronan selama enam tahun oleh Dit Reskrimsus Polda Sumsel.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore