Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Februari 2019 | 20.21 WIB

Bacakan Isi Dakwaan Bahar, Jaksa Sebut Kepala Korban Dijadikan Asbak

Bahar bin Smith akan jalani sidang perdana di PN Bandung, Jumat (28/2) - Image

Bahar bin Smith akan jalani sidang perdana di PN Bandung, Jumat (28/2)

JawaPos.com - Sidang perdana Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2). Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja di Pondok Pesantren (Ponpes) Bahar di Tajul Alawiyyin yang beralamat di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial CAJ dan MKU, yang sebelumnya dijemput oleh anak buah Bahar yakni Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar, 1 Desember 2018. Saat sampai di pesantren sekitar pukul 11.00 WIB, CAJ yang pertama di interogasi oleh terdakwa.

"Karena saksi CAJ menyerahkan perbuatannya kepada saksi MKU, kemudian atas perintah terdakwa, saksi Abdul Basith dan dua orang lain menggunakan sepeda motor menjemput MKU ke rumahnya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).

Setelah tiba di ponpes tersebut, dua korban langsung diinterogasi oleh Bahar. Pada saat itu, Bahar disebut melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan tangan kosong yang dikepalkan.

Kemudian ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang, dan mata secara berkali-kali. Interogasi pertama, Bahar juga sambil memegang tongkat berwarna hitam menanyakan tentang masalah yang menyuruh CAJ yang mengaku-ngaku sebagai Bahar.

Lalu terdakwa dengan kaki kanannya menendang wajah saksi korban CAJ hingga jatuh ke belakang. Sementara Hamdi menampar dan memukul dengan tangan kosong berkali-kali ke bagian kepala samping kanan korban MKU.

Aksi Hamdi itu diikuti saksi Agil Yahya yang memukul saksi korban MKU dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali ke bagian wajah dan kepala sebelah kiri. Dia juga memukul saksi korban CAJ dengan menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan memukul dengan menggunakan botol plastik ke bagian muka.

Selain menginterogasi dan memukul korban di dalam, keduanya juga dibawa ke luar atau ke halaman pondok pesantren. Saat berada di luar tersebut, kedua korban diminta berkelahi.

"Setelah berkelahi, terdakwa dengan kedua tangannya memukul saksi korban CAJ dan saksi korban MKU sambil kaki kanannya menendang wajah saksi korban. Dilanjutkan menendang dengan lutut kanannya ke arah wajah saksi korban MKU hingga jatuh," paparnya.

Kemudian Bahar meminta kedua korban untuk mengganti sarung sebab sudah penuh dengan bercak darah. Keduanya lantas masuk ke dalam. Saat di dalam, korban MKU dibawa ke lantai 3 sementara CAJ tetap di lantai bawah. Sekitar 5 sampai 10 menit kemudian korban MKU kembali dibawa ke bawah.

Kemudian, dalam dakwaan rambut kedua korban juga digunduli oleh salah seorang santri. Hal itu berdasarkan perintah dari Bahar. Bahkan jaksa mengungkapkan, salah satu kepala terdakwa yang sudah botak dijadikan asbak oleh salah satu santri.

"Kepala saksi korban MKU dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato. Kemudian kedua korban dibiarkan dengan dijaga santri, dan baru pada pukul 22.00 WIB diperbolehkan pulang oleh terdakwa," kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan dalam dakwaannya bahwa perbuatan tersebut berawal dari kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith di Bali. Kedua korban memang datang ke Bali dan mengaku sebagai Bahar. Keduanya juga mendapat tiket pesawat dari seseorang di Bali.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore