
ILUSTRASI: Tahanan.
JawaPos.com - Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menyeret Musa Idishah. Pria yang akrab disapa Dodi itu merupakan adik Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah. Kini kasusnya masih didalami polisi.
Penyidik sudah melayangkan panggilan kepada ayah mereka, H. Anif Shah. Bahkan surat panggilan sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, Anif tak kunjung datang.
"Alasannya tidak hadir karena tengah berada di luar negeri. Saya nggak ingat tanggalnya. Tapi dipanggil awal Januari dan awal Februari," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ronny Samtana, Rabu (13/2).
Penyidik akan melakukan evaluasi. Mereka masih menunggu apakah akan melayangkan panggilan ketiga kepada Anif. "Karena disebutkan tengah berada di luar negeri, alasannya masih bisa kami terima. Jadi kami akan melakukan evaluasi bagaimana menyikapinya. Karena dia (H Anif) di luar negeri. Jadi bagaimana langkah selanjutnya tergantung hasil evaluasi," ulas Ronny.
Sebelumnya, Musa Rajekshah menjadi saksi ke 14 yang diperiksa dalam perkara alih fungsi hutan lindung. Polda Sumut berkoordinasi dengan ahli dari pusat serta akan memintai keterangan dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.
"Rencananya, kami mintai keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Makanya kami evaluasi hari ini. Termasuk fasilitas tambahan yang diperlukan untuk penguatan pembuktian. Apakah termasuk Ijeck akan kita panggil lagi atau termasuk orang tuanya," ungkapnya.
Sejauh ini, hanya Dodi yang menjadi tersangka. Polisi masih menunggu hasil penyidikan untuk penetapan tersangka lainnya. Penyidik juga telah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sumut pada 20 Desember 2018. Namun dalam SPDP hanya mencantumkan PT Anugerah Langkat Makmur.
"Penetapan tersangka itu tahapan berikutnya. Sekarang kami nggak bisa langsung naikkan penyidikan dengan langsung menetapkan tersangka. Makanya SPDP itu maksimal 14 hari setelah sprindik ditingkatkan. Makanya SPDP masih bersifat umum. Dalam perkembangan penyidikan, tergantung berapa berkas nanti yang akan kami lanjutkan. Kalau satu tersangka, berarti satu berkas. Kalau dua tersangka, berarti dua berkas," jelasnya
Kasus ini sudah diselidiki sejak November 2018. Sedangkan dugaan alih fungsi lahan sudah dilakukan puluhan tahun. Karena sejak awal perkebunan sawit itu dikelola PT ALAM atau sekitar 1990.
Hutan yang telah lama dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan keluarga Wagub Sumut itu berada di tiga kecamatan Kabupaten Langkat. Yakni Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat, dan Kecamatan Besitang.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
