Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Februari 2019 | 21.33 WIB

Kasus Alih Fungsi Hutan, Ayah Wagub Sumut 2 Kali Mangkir

ILUSTRASI: Tahanan. - Image

ILUSTRASI: Tahanan.

JawaPos.com - Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menyeret Musa Idishah. Pria yang akrab disapa Dodi itu merupakan adik Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah. Kini kasusnya masih didalami polisi.


Penyidik sudah melayangkan panggilan kepada ayah mereka, H. Anif Shah. Bahkan surat panggilan sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, Anif tak kunjung datang.


"Alasannya tidak hadir karena tengah berada di luar negeri. Saya nggak ingat tanggalnya. Tapi dipanggil awal Januari dan awal Februari," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ronny Samtana, Rabu (13/2).


Penyidik akan melakukan evaluasi. Mereka masih menunggu apakah akan melayangkan panggilan ketiga kepada Anif. "Karena disebutkan tengah berada di luar negeri, alasannya masih bisa kami terima. Jadi kami akan melakukan evaluasi bagaimana menyikapinya. Karena dia (H Anif) di luar negeri. Jadi bagaimana langkah selanjutnya tergantung hasil evaluasi," ulas Ronny.


Sebelumnya, Musa Rajekshah menjadi saksi ke 14 yang diperiksa dalam perkara alih fungsi hutan lindung. Polda Sumut berkoordinasi dengan ahli dari pusat serta akan memintai keterangan dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.


"Rencananya, kami mintai keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Makanya kami evaluasi hari ini. Termasuk fasilitas tambahan yang diperlukan untuk penguatan pembuktian. Apakah termasuk Ijeck akan kita panggil lagi atau termasuk orang tuanya," ungkapnya.


Sejauh ini, hanya Dodi yang menjadi tersangka. Polisi masih menunggu hasil penyidikan untuk penetapan tersangka lainnya. Penyidik juga telah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sumut pada 20 Desember 2018. Namun dalam SPDP hanya mencantumkan PT Anugerah Langkat Makmur.


"Penetapan tersangka itu tahapan berikutnya. Sekarang kami nggak bisa langsung naikkan penyidikan dengan langsung menetapkan tersangka. Makanya SPDP itu maksimal 14 hari setelah sprindik ditingkatkan. Makanya SPDP masih bersifat umum. Dalam perkembangan penyidikan, tergantung berapa berkas nanti yang akan kami lanjutkan. Kalau satu tersangka, berarti satu berkas. Kalau dua tersangka, berarti dua berkas," jelasnya


Kasus ini sudah diselidiki sejak November 2018. Sedangkan dugaan alih fungsi lahan sudah dilakukan puluhan tahun. Karena sejak awal perkebunan sawit itu dikelola PT ALAM atau sekitar 1990.


Hutan yang telah lama dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan keluarga Wagub Sumut itu berada di tiga kecamatan Kabupaten Langkat. Yakni Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat, dan Kecamatan Besitang.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore