
Eks personel Polda Sumut Bripda Muhammad Rio bergabung dengan tentara Rusia. (Instagram)
JawaPos.com-Bergabungnya Bripda Muhammad Rio menjadi tentara bayaran di Rusia tidak terjadi serta merta. Menurut Polda Aceh, personel Satuan Brimob tersebut sempat melakukan pelanggaran kode etik, desersi, hingga akhirnya kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa pelanggaran kode etik dilakukan oleh Rio saat menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan. Dia berselingkuh hingga nikah siri. Akibatnya Rio kena sanksi demosi selam 2 tahun.
Tidak hanya itu, sejak 8 Desember 2025, Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas. Tindakan itu dilakukan tanpa keterangan yang jelas. Sehingga dia bersatu desersi. Setelah menghilang nyaris satu bulan, pada 7 Januari 2026, dia mengirim pesan WhatsApp kepada beberapa rekannya.
Dalam pesan tersebut, Rio mengakui bahwa dirinya sudah mengikuti rangkaian seleksi untuk bergabung dengan tentara Rusia. Dia juga mengungkap bonus dan gaji bulanan yang diperoleh setelah bergabung dan menjadi bagian angkatan bersenjata Rusia untuk memerangi Ukraina.
”Kami telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat,” ungkap Joko.
Berdasar data tersebut, Polda Aceh mengungkapkan bahwa Rio melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.
”Kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Pudong menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025,” jelasnya.
Karena itu, pada Kamis (8/1) telah dilakukan proses penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum. Sehingga Polda Aceh langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia dan sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
”Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian 2 kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah 3 kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” papar dia. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
