
Bobby, 22, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah karena tak mau bertanggung jawab telah menghamili AMS, 16.
JawaPos.com - Malang nian nasib AMS, 16. Pacar yang berjanji akan menikahinya jika hamil, yakni si Boby, tak mau bertanggung jawab. Padahal, kini AMS telah berbadan dua setelah beberapa kali berhubungan intim dengan Boby.
Akibat enggan bertanggung jawab itulah, kini pria yang tak tamat SD itu harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
"Sidang pertama masih agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan itu. Jadi kami tidak ajukan eksepsi atau nota keberatan," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Senin (11/2).
Agung mengatakan, Jaksa akan menghadirkan korban pada sidang pekan mendatang. Dia berharap kehadiran korban bisa menguak fakta sebenarnya.
"Dalam dakwaan itu terurai jelas tidak ada ancaman dari terdakwa. Namun, demikian perbuatannya salah mengingat korban masih di bawah umur," ucap Agung.
Sekadar mengulang, dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, Boby, 22, melakukan perbuatan asusilanya sejak Agustus hingga Oktober 2018 di beberapa tempat berbeda. Perbuatan pertama dilakukan di barak temannya di Kecamatan Baamang, Sampit. Dan terakhir di Gang Mesum, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.
Terdakwa memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak. Namun, lantaran dijanjikan akan dinikahi jika hamil, korban akhirmya mau menyerahkan mahkotanya.
Setelah beberapa kali disetubuhi, korban positif hamil. Korban memberitahukannya kepada Bobby. Namun, Bobby tidak bertanggung-jawab. Akhirnya pekerja kayu itu tersebut dilaporkan dan kini kasusnya mulai disidangkan.
Jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tajim 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
