
Kapten timnas Maroko Achraf Hakimi akan menghadapi sidang dugaan kekerasan seksual di Prancis. (Instagram/@achrafhakimi)
JawaPos.com - Bek Paris Saint-Germain (PSG) dan Tim Nasional Maroko Achraf Hakimi dipastikan akan menghadapi proses persidangan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat pada 2023. Kepastian itu muncul setelah Pengadilan Banding Versailles, Prancis, menolak permohonan banding yang diajukan pihak pemain.
Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat (19/6) waktu setempat. Dengan ditolaknya banding tersebut, upaya Achraf Hakimi untuk menghentikan proses hukum tidak membuahkan hasil dan kasus akan berlanjut ke tahap persidangan.
Menurut laporan media Prancis, para hakim menilai terdapat cukup unsur dan bukti yang layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam sidang pengadilan. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pemain berusia 27 tahun itu akan terus berjalan hingga memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan pidana.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang menuduh Hakimi melakukan pemerkosaan pada awal 2023. Sejak awal mencuatnya kasus tersebut, Hakimi secara konsisten membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Pihak kuasa hukum sang pemain juga telah beberapa kali menegaskan bahwa klien mereka tidak bersalah. Mereka sebelumnya berupaya meminta agar perkara tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Namun, pengadilan memutuskan sebaliknya. Meski demikian, penolakan banding ini bukan berarti Hakimi dinyatakan bersalah.
Baca Juga:Peter Schmeichel Sebut Roberto Martinez Juga Harus Disalahkan atas Hasil Imbang Timnas Portugal
Tahap persidangan nantinya akan menjadi proses penting untuk memeriksa seluruh bukti, keterangan saksi, serta argumen dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.
Dalam sistem hukum Prancis, seseorang tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, status hukum Hakimi saat ini masih sebagai pihak yang menghadapi proses peradilan dan belum menerima vonis apa pun.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
