
Ahmad Dhani saat di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan atas perkara pencemaran nama baik.
Sidang Ahmad Dhani dijadwalkan sebanyak dua kali. Yakni, Selasa dan Kamis. Tujuannya memudahkan pelaksanaan sidang terhadap Ahmad Dhani.
Hakim juga menyatakan tidak ada penahanan terhadap terdakwa. Alasannya, Ahmad Dhani telah menjalani sidang perkara lain di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan telah divonis 1,5 tahun.
"Dalam kasus ini, Anda tidak ditahan ya. Anda ditahan dalam kasus lain. Untuk putusan di PT DKI Jakarta, penahanan Anda dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas IA Surabaya di Medaeng," kata Hakim Ketua Anton di PN Surabaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach mengaku tidak setuju dengan putusan hakim. Pasalnya, peradilan perkara Ahmad Dhani di Jakarta masuk tahap banding.
Menurutnya, jaksa tidak punya kewenangan untuk melakukan penahanan. Sebab PT DKI Jakarta yang saat ini memiliki legal standing untuk menahan kliennya.
"Itu yang kami keberatan. Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menahan klien kami. Karena PT (PT DKI Jakarta) yang punya legal standing untuk menahan," terang Indra.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022