Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Januari 2019 | 21.29 WIB

Dukungan untuk Hilmi, Ojol yang Diadili Usai Tabrakan dengan Marinir

Rekan-rekan Hilmi sesama driver ojol yang memberikan dukungan langsung ke PN Surabaya, Rabu (30/1). - Image

Rekan-rekan Hilmi sesama driver ojol yang memberikan dukungan langsung ke PN Surabaya, Rabu (30/1).

JawaPos.com- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipenuhi ratusan driver ojek online (ojol), Rabu (30/1). Mereka datang untuk memberikan dukungan moril terhadap rekan sesama ojol, Achmad Hilmi Hamdani.


Sebagai informasi, Hilmi (sapaan akrab Achmad Hilmi Hamdani) ditahan di Lapas Medaeng, Sidoarjo, sejak 22 November lalu. Hilmi dianggap bersalah pada sebuah insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Mastrip, pada 17 April 2018.


Saat itu, Hilmi sedang mengantar seorang penumpang bernama Umi Insiyah ke Bogangin Baru. Sesampainya di Jalan Mastrip, sepeda motornya diduga ditabrak oleh anggota marinir Miftakhur Effendi. Umi kemudian meninggal beberapa hari setelah itu. Hilmi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Sidang yang digelar hari ini adalah yang kedelapan. Rekan-rekan Hilmi menuntut keadalin dengan menggelar aksi solidaritas. Mereka berkumpul untuk menuntut agar Hilmi dibebaskan. Menurut mereka Hilmi tidak bersalah. Hilmi juga harus dioperasi gara-gara kecelakaan itu.


Saling dorong sempat mewarnai aksi solidaritas tersebut. Beruntung tidak sampai terjadi kericuhan yang meluas.


Polisi yang berjaga di sekitar PN tampak berusaha mengendalikan massa ojol. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata sampai turun tangan untuk menenangkan situasi.


"Kalian jangan coba-coba memancing (kerusuhan). Saya minta untuk hari ini anda tertib. Silakan sampaikan aspirasi secara baik dan santun. Saling menghormati, jangan menutup jalan. Sisakan untuk pengguna jalan," ujar Leo.


Koordinator Aksi Solidaritas Driver Ojek Online Jawa Timur Daniel Lukas Rorong juga berupaya menenangkan massa. Dia meminta rekan-rekannya untuk memberi ruang jalan bagi pengendara lain. Dia juga berpesan agar para ojol tidak merusak tanaman.


"Tamane ojok diidek. Ngkok diseneni Bu Risma. (Tamannya jangan diinjak. Nanti dimarahi Bu Risma)," seru Daniel.


Menurutnya Daniel, Hilmu seharusnya yang menjadi korban kecelakaa tersebut. Namun, Hilmi justru ditetapkan sebagai tersangka.


"Kami akan kawal proses hukumnya, termasuk penangguhan penahanan Ahmad Hilmi untuk hari ini. Karena menurut teman-teman ojek online, Hilmi itu korban. Tapi kenapa jadi tersangka dan jadi pesakitan, hingga sekarang menjalani sidang kedelapan," ucap Daniel kepada awak media.


Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore