Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Januari 2019 | 21.41 WIB

5 Tahun Tidak Bayar Tagihan, Sambungan 3 Ribu Pelanggan PDAM Diputus

Ilustrasi sambungan PDAM. Sebanyak 3 ribu pelanggan PDAM Palangka Raya tidak membayar tunggakan hingga lima tahun. Akhirnya sambungan mereka diputus. (pixabay) - Image

Ilustrasi sambungan PDAM. Sebanyak 3 ribu pelanggan PDAM Palangka Raya tidak membayar tunggakan hingga lima tahun. Akhirnya sambungan mereka diputus. (pixabay)

JawaPos.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya terpaksa memutus sekitar 3.000 sambungan. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi kerugian perusahaan daerah tersebut secara terus-menerus. Sebab, sambungan yang diputus itu milik pelanggan yang selama ini menunggak pembayaran.


Direktur PDAM Kota Palangka Raya Budi Harjono mengungkapkan, rata-rata pelanggan menunggak sampai 5 tahun atau 60 bulan. Menurut dia, kalau satu pelanggan per bulannya rata-rata pemakaian Rp 60.000, tunggakannya mencapai Rp 3.600.000 untuk lima tahun.


''Bisa dihitung bila satu pelanggan saja sekian, berapa tunggakan yang belum terbayarkan ke PDAM dari 3.000 pelanggan itu,'' katanya. Dengan rata-rata tunggakan ''hanya'' Rp 3,6 juta, Budi menyebut sejatinya nilai itu masih terjangkau untuk dilunasi para pelanggan. ''Kami berharap sekali lagi kepada para pelanggan yang menunggak untuk datang ke kantor dan selesaikan dengan baik-baik,'' tambahnya.


Selain memutus ribuan sambungan, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan mengadakan razia untuk menertibkan sambungan PDAM liar. Sasaran razia mencakup seluruh wilayah Kota Palangka Raya. ''Kami mulai menertibkan penggunaan air tanpa membayar,'' katanya.


Menurut Budi, sambungan liar itu otomatis masuk pencurian air. Sebab, penggunaan airnya tanpa menggunakan meteran ataupun membayar ke PDAM. Dengan demikian, persoalan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum. ''Untuk waktu razia, kami belum pastikan kapan. Namun, inginnya dalam waktu dekat ini razia itu kami lakukan,'' ujarnya.


Budi menambahkan, pihaknya berharap pelanggan yang hingga kini masih menunggak agar dapat menyelesaikan pembayarannya. Selain itu, yang mencuri air diharapkan melapor agar terdaftar dan menjadi pelanggan sebelum ditindak. ''Intinya, kami sampai saat ini memberikan kesempatan dan kemudahan bagi para pelanggan ini untuk melunasi ataupun menyelesaikan tunggakan, baik dicicil maupun yang lain,'' katanya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore