Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Januari 2019 | 22.35 WIB

Terungkap, Ini Alasan Tersangka Habisi Satu Keluarga di Bengkulu

Tersangka Jamhari Muslim saat digelandang ke Mapolda Bengkulu - Image

Tersangka Jamhari Muslim saat digelandang ke Mapolda Bengkulu

JawaPos.com - Jamhari Muslim alias Ari,33, pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga warga Jalan Raya Lubuk Linggau Talang Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu (13/1), terancam hukuman mati.


Tersangka yang telah menghabisi nyawa Hasnatul Laili,35 dan kedua anaknya Melan Miranda,16 dan Cika Ramadhani,10 akan dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


“Tersangka kita kenakan pasal berlapis, yakni 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 KUHP. Maksimal ancamannya penjara seumur hidup bahkan terancam hukuman mati,” ujar Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung seperti dikutip Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (15/1).


Kapolda menambahkan, anggota Polres Rejang Lebong,segera melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Hingga saat ini, pelaku diketahui melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut seorang diri. Setelah digelandang ke Mapolda, penyelidikan dilanjutan ke Polres Kota Bengkulu. Untuk mendalami penyelidikan terhadap tersangka, Sebelum dilakukan gelar perkara di Rejang Lebong.


Terungkap bahwa pelaku nekad mengeksekusi dan menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati, karena korban menolak diajak rujuk. Tidak sampai disitu pelaku juga tega menghabisi kedua anak korban dengan cara yang sama dan leher kedua anak korban sempat dijerat menggunakan kabel charger.


Kapolda Bengkulu mengatakan bahwa pelaku ini sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban karena tidak terima berpisah, setelah baru menikah selama dua bulan lamanya.


Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan sehingga pelaku meminta rujuk lagi agar korban bisa menghidupi kesehari-hariannya. Namun korban yang sudah tahu watak pelaku tidak mau sehingga terjadilah pembunuhan tersebut.


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore