
DIBATALKAN: Nina Susilawati, 32, seorang peserta CPNS 2018 menunjukkan Kartu Informasi Akun SSCN 2018 di Kantor Ombudsman Sumbar, Selasa (8/1).
JawaPos.com - Nina Susilawati, 32, seorang peserta CPNS 2018 yang kelulusannya dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya resmi melaporkan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sijunjung ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, Selasa (8/1). Nina menceritakan panjang lebar persoalan kelulusan yang dianulir Pemkab Sijunjung.
Mulai dari proses sebelum mendaftar hingga keluarnya surat pembatalan kelulusan saat menunggu hasil Tes Kemampuan Bidang (TKB) usai dinyatakan lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD).
Menurut Nina, alasan utama pembatalan tersebut lantaran ijazah S1 Nina berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Padahal, jelas-jelas Kementerian Agama menegaskan, PGMI dan PGSD itu setara.
Bahkan, Nina mengaku sempat mendatangi BKD dan menanyakan langsung kepada Kepala BKD Sijunjung Musprianti terkait linear ijazahnya tersebut. " Setelah berkoordinasi dengan tim, Beliau (Kepala BKD) memperbolehkan saya ikut mendaftar. Sampai akhirnya saya lolos hingga tahap TKB," terang Nina di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (8/1).
Lantas, setelah surat pembatalan kelulusannya diterbitkan Pemkab Sijunjung, Nina pun mendatangi Bupati Sijunjung Yuswir Arifin di rumah dinasnya yang juga dihadiri oleh pihak BKD.
"Waktu itu, BKD menyebut jika pembatalan CPNS ini permintaan Menpan RB. Katanya hanya formalitas saja dan ada harapan untuk lulus. Itu jawaban yang disampaikan pihak BKD di rumah dinas bupati. Waktu itu, saya terima saja," terang Nina.
Nina juga mengatakan, jika permasalahan ini telah disampaikan pada Kementerian Agama RI. Bahkan, Kemenag telah menyurati BKD Sijunjung terkait linear ijazah PGMI dan kesetaraanya dengan PGSD. Namun tidak digubris Pemkab Sijunjung.
"Sudah disurati oleh Kemenag. Karena tidak digubris, saya dipangil ke Jakarta dan Kemenag membawa saya ke Kemenpan RB. Saat itu, pihak Menpan RB menyebut bahwa sebetulnya BKD Sijunjung yang meminta Kemenpan untuk membatalkan hasil kelulusan saya," terangnya.
Lalu, kata Nina, beberapa temannya yang berlatar pendidikan PGMI bahkan lulus sebanyak 14 orang untuk menjadi guru Sekolah Dasar di Kota Solok. "Kalau memang lulusan PGMI tidak masuk dalam formasi yang dibutuhkan, kenapa teman-teman saya yang juga PGMI lulus sekitar 80 persen di Kota Solok. Belum lagi yang di Kabupaten Solok," tegasnya.
"Saya hanya berharap ada keadilan, mungkin ini menjadi pelajaran bagi saya dan saya tidak ingin lulusan PGMI yang lainnya mendapatkan hal yang sama dengan yang saya alami saat ini," lanjutnya.
Sebelumnya, surat pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS atas nama Nina Susilawati dengan nomor peserta 540812300422 dikeluarkan tanggal 27 Desember 2018 oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.
Dalam surat itu dijelaskan, jika berdasarkan huruf G angka 2 huruf j lampiran PermenPAN-RB Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS 2018 dan surat Menpan-RB nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018 yang tidak memenuhi persyaratan dengan ini disesuaikan pembatalan hasil SKD dan hasil SKB atas nama Nina Susilawati dengan pendidikan S1 PGMI formasi guru kelas ahli pertama yang berlokasi di SDN 40 Muaro Takung.
Karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan keputusan Menpan-RB nomor 217 tahun 2018 tanggal 30 Agustus tentang kebutuhan pegawai ASN dilingkup Kabupaten Sijunjung 2018. Seharusnya, kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut adalah S1 PGSD.
Sebelumnya, Kepala BKD Sijunjung Musprianti menegaskan, jika kualifikasi pendidikan Nina Susilawati tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 217 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018.
"Pada sistem SSCN, Nina mengentrikan kualifikasi pendidikannya S1 PGSD, sedangkan kualifikasi pendidikan yg bersangkutan adalah S1 PGMI. Jadi, terjadi pembohongan oleh yang bersangkutan dalam pengisian data," katanya saat dikonfirmasi JawaPos.com.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
