Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Desember 2018 | 01.48 WIB

3 Mafia Pengaturan Skor Diringkus, 1 di Antaranya Mantan Komite Wasit

Tiga tersangka pengaturan skor ditangkap Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya - Image

Tiga tersangka pengaturan skor ditangkap Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya

JawaPos.com - Sebelum menangkap Johar Lin Eng, Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya terlebih dahulu telah mengamankan dua pelaku pengaturan skor lainnya berinisial P dan A. Tersangka P merupakan mantan komite wasit.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, hingga saat ini pihaknya sudah menangkap tiga tersangka kasus pengaturan skor Liga Indonesia. Kepada ketiganya saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih dalam.


"Sementara baru tiga yang ditangkap. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis, (27/12).


Argo menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka keterlibatan pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 Indonesia.


Menurutnya, usai satgas anti mafia itu dibentuk, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari LI terkait adanya kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan tanah air. Khususnya, di jalannya Liga 3 dan Liga 2 di Jawa Tengah.


Mendapat laporan tersebut, Satgas Anti Mafia Bola langsung bergerak ke sejumlah kota di Jawa Tengah. Dari hasil itu, Polda Metro Jaya berhasil memeriksa 11 orang saksi dan melakukan gelar perkara pada 24 Desember atas perintah penyidik.


Setelah tim bergerak ke Semarang, pihak kepolisian menangkap pelaku inisial P di Semarang. Selanjutnya, penyidik juga menangkap tersangka A di daerah Pati.


"Kalau P ini terlibat ikut dalam kegiatan sepakbola. Dia bukan manajer, tapi antan dari komisi wasit. Kalau A, itu anaknya," terang Argo.


Status tersangka P masih dititipkan di Polda Jateng. Sementara A sudah diterbangkan ke Jakarta. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi mengejar satu nama lain yaitu Johar Lin Eng.


Johar Lin Eng sudah diincar petugas kepolisian, saat terbang dengan pesawat Citilink QG-122 pada Pukul 09.55 WIB. Dia berangkat dari Solo dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.


"Dia ditangkap setelah kami cek boarding passnya, namanya ternyata beda. Namanya menggunakan nama Jasmani, tidak pakai nama sebenarnya," kata Argo.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore