
Photo
JawaPos.com — Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia, persoalan hukum masih menjadi salah satu peluang untuk menghambat. Seperti kasus penggelapan uang milik PT SPEI Oil and Gas Service (PT SOGS) sebesar USD 65 ribu. Tiba-tiba dihentikan kasusnya dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum PT SOGS Iming Tesalonika menjelaskan bahwa PT SOGS merupakan perusahaan asal Prancis yang berinvestasi di Indonesia. Namun, saat terdapat persoalan hukum justru terjadi banyak kejanggalan. ”Kejanggalan ini tentu bisa menjadi pertanyaan para pihak yang ingin berinvestasi di Indonesia,” tuturnya.
Salah satu kejanggalan paling utama adalah Polda Metro Jaya belum atau tidak tuntas dalam menelusuri obyek utama penyidikan, yakni kemana uang USD 65 ribu tersebut. Siapa yang menguasai uang dan untuk apa uang tersebut. ”Hingga detik terakhir sebelum SP3, obyek penyidikan masih dikuasai terduga pelaku SA,” ungkapnya.
Dia tidak yakin uang USD 65 ribu atau sekitar Rp 942 juta itu untuk mengurus pajak. Sebab, sebagai investor asing, PT SOGS ingin pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun, SA justru bertindak sepihak dan menginginkan penghematan. Lantas, dia mengurus pajak melalui seorang oknum.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat di kantor pusat Paris, SA mengatakan kalau bayar pajak sesuai prosedur akan mahal. Padahal, perusahaan ingin membayar sesuai prosedur. Itulah kenapa, sangat disayangkan ketika kepolisian tiba-tiba mengeluarkan SP3.
”Kondisi hukum semacam ini bisa membuat investor ragu dengan keamanan berinvestasi di Indonesia,” tuturnya.
Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga menuturkan belum tahu informasi terkait penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai pajak. "Saya hanya sebatas mengetahui dari media, tidak jelas mengenai oknum yang mana," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan akan menunggu hasil sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan tersebut. Setelah itu, instansi baru bisa mengambil sikap. "Biar mengetahui lebih lanjut dari hasil sidang," paparnya dihubungi Jawa Pos.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 dengan nomor S.TAP/2279/X/RES.1.11/2018/Ditreskrimum. Kemudian SP3 itu digugat praperadilan oleh PT SOGS dikarenakan prosesnya dinilai tak sesuai prosedur. Apalagi, banyak saksi yang belum diperiksa.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
