
ILUSTRASI. Dugaan pungli terjadi di Disdik Kotim. Untuk kenaikan pangkat, tenaga pendidik diminta menyetor sejumlah uang antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta.
JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) mengendus ketidakberesan dalam urusan kenaikan pangkat di kalangan tenaga pendidik. Disinyalir ada uang haram alias ilegal yang harus disetorkan pada oknum tertentu agar pendidik naik pangkat. Kejari membidik sejumlah pihak yang dianggap bersinggungan dengan urusan tersebut.
Sumber Radar Sampit di internal Kejari Kotim mengungkap, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim mulai diperiksa penyidik. Status kasus itu masih dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli).
"Ada beberapa orang yang sudah dipanggil," kata sumber tersebut dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Jumat (12/10).
Kepala Kejari Kotim Wahyudi enggan mengomentari masalah itu. Demikian pula pejabat Kejari Kotim lainnya. Informasinya, mereka tak mau bicara karena kasus itu masih dalam penyelidikan.
Sumber internal di Dinas Pendidikan Kotim juga mengungkap praktik busuk tersebut. Ada sekitar 415 guru yang tersebar di sejumlah sekolah. Sebagian harus mengeluarkan uang untuk mengurus kenaikan pangkat.
"Kabarnya soal pungli urusan kenaikan pangkat sedang diusut. Terutama guru. Katanya ada yang melapor," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu.
Informasinya, nilai uang yang dipungut setiap guru mencapai Rp 6 juta. Masalah ini mencuat setelah ada sejumlah guru yang mengeluh lantaran sudah menyetor, namun SK mereka belum juga turun.
"Sudah mulai ribut di internal kami, setelah beberapa orang mulai dipanggil kejaksaan," ujar sumber itu.
Terpisah, salah seorang guru mengakui urusan kenaikan pangkat memang harus menyetor. Namun, variasi setoran tidak sama. Antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Uang itu untuk memuluskan urusan kenaikan pangkat guru tersebut.
Menurutnya, guru yang mengurus kenaikan pangkat tak perlu mengikuti persyaratan khusus dan birokrasi panjang. Calon pembeli pangkat sudah bisa mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) Fungsional Guru melalui oknum broker tersebut.
Broker itu disinyalir memiliki akses orang dalam di dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan BKD Kotim. "Apalagi untuk pangkat IV A ke IV B kami harus buat makalah. Jadi, tinggal terima beres saja," kata tenaga pendidik yang meminta namanya dirahasiakan ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi belum merespons konfirmasi Radar Sampit terkait masalah itu. Saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatssApp, pejabat yang baru dilantik itu hanya membaca pesan singkat yang dikirim wartawan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
