Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Oktober 2018 | 04.29 WIB

Sayembara, Foto Orang Buang Sampah Sembarangan Dapat Reward

Wakil Wali Kota Palembang, Fitriyanti Agustinda saat memberikan pengarahan di Kantor Lurah - Image

Wakil Wali Kota Palembang, Fitriyanti Agustinda saat memberikan pengarahan di Kantor Lurah

JawaPos.com – Untuk menerapkan sanksi Perwali tentang larangan membuang sampah sembarang tentunya perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal memberikan reward kepada masyarakat yang berhasil memfoto orang yang membuang sampah sembarang di Kota Palembang.


“Jadi ini nantinya semacam sayembara, bagi warga yang berhasil mendapatkan foto terbaik orang yang membuang sampah disembarang tempat maka Pemkot akan memberikannya reward,” kata Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dalam kunjungan di Kantor Lurah Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang, Senin (1/10).


Ia mengaku bagi masyarakat yang berhasil mendapatkan foto ini maka silahkan laporkan kepada lurah, atau langsung ke Pemkot Palembang. Kemudian, pihaknya akan memanggil yang mengambil foto tersebut untuk memberikan reward.


Sedangkan, pelaku yang membuang sampah akan dicari untuk dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali yakni tiga hari penjara dan denda Rp 250 ribu.


Selain memberikan sanksi, foto pelaku yang membuang sampah ini juga akan dipajang di billboard untuk memberikan efek malu sehingga kedepannya pelaku dapat jera dan tidak lagi melakukan hal pelanggaran tersebut.


“Kami juga terus akan menggalakan kegiatan seperti gotong royong dan lain sebagainya karena ini bentuk komitmen kami menjaga lingkungan yang bersih dan nyaman di Kota Palembang,” tutupnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore