Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 September 2018 | 18.35 WIB

STNK Bakal Diblokir, Jika Tidak Bayar Tilang ETLE dalam Seminggu

Kamera CCTV dalam penerapan ETLE - Image

Kamera CCTV dalam penerapan ETLE

JawaPos.com - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang rencananya akan diberlakukan pada awal Oktober mendatang. Nantinya, STNK akan diblokir kalau pelanggar tidak membayar denda paling lambat satu minggu.


"Batas waktu bayar tilang 7 hari. Lewat dari itu maka STNK akan diblokir. Blokir baru bisa dibuka jika bayar benda tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf beberapa hari lalu.


Dia menjelaskan, surat tilang akan dikirim kepada pelanggar melalui email sekaligus alamat rumah. Pelanggar lalu lintas akan diberi kesempatan untuk membayar denda tilang melalui rekening Bank yang sudah ditentukan.


Menurut Yusuf, saat ini pihaknya masih terkendala dalam penindakan. Sebab, tidak semua pemilik kendaraan memiliki STNK sesuai dengan namanya.


Yusuf menyarankan kepada pemilik kendaraan baru, mutasi, atau balik nama, untuk mengirim data nomor telepon dan email. Langkah itu dilakukan agar penindakan ETLE bisa tepat sasaran kepada pelanggar lalu lintas.


"Masalahnya itu. Saya sudah sampaikan di media bahwa setiap pemilik kendaraan, segera mengirimkan nomor HP dan email. Sehingga dari situ, kita gampang untuk mengonfirmasi kalau pelanggar punya STNK yang bukan atas namanya," ujarnya.


Saat pelanggar lalu lintas menguasai kendaraan, maka pelat nomor yang terekam CCTV itu segera dikonfirmasi oleh petugas TMC. Dengan kata lain, kata Yusuf, pengemudi yang melanggar saat menggunakan kendaraan miliknya, akan segera terkonfirmasi melalui pemilik kendaraan.


"Kalau dikonfirmasi itu memang ada respon, dan bener memang yang bersangkutan melakukan, hari itu juga langsung dikirim tilang melalui pos," terangnya.


Lanjut Yusuf menjelaskan, ETLE diujicobakan di ruas Jalan Thamrin dan Sudirman. Hingga saat ini baru dua kamera yang terpasang di dua jalur tersebut. Dikatakannya, dua kamera CCTV bekerja merekam aktivitas pengendara di ruas jalan.


Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore