
Musisi Ahmad Dhani akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur
JawaPos.com - Lama tak terdengar kabarnya, kini artis Ahmad Dhani bakal kembali berurusan dengan hukum. Bukan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di cuitan Twitter-nya, namun kali ini perkara utang piutang.
Suami dari Mulan Jameela itu akan dilaporkan ke Polda Jatim. Pasalnya, dia terjerat dengan urusan utang piutang sebesar Rp 200 juta. Utang tersebut dia dapatkan dari Jaeni Ilyas.
Pengacara Jaeni, Arif Fathoni, menjelaskan, urusan utang piutang terjadi pada Mei 2016. Saat itu, berdasarkan cerita Toni, kliennya bertemu dengan Ahmad Dhani di rumah dinas mantan Wali Kota Batu Edi Rumpoko, 4 Mei 2016.
Saat itu, Ahmad Dhani tengah membutuhkan dana untuk mengembangkan vila di daerah Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian meminjam uang kepada Jaeni sebesar Rp 400 juta.
"Itu pertemuan pertama kali antara klien saya dengan Dhani. Karena Pak Edi yang bilang, akhirnya klien saya mau pinjamkan uang," kata Toni kepada JawaPos.com, Selasa (18/9).
Lantas Jaeni meminjamkan uang sebesar Rp 400 juta yang ditransfer ke rekening Ahmad Dhani. Pemberian dana segar itu dilakukan dua tahap. Pertama, pada 5 Mei 2016, kemudian transfer kedua pada 12 Mei 2016. Masing-masing Rp 200 juta.
Kepada Jaeni, lanjut Toni, Dhani berjanji akan melunasinya sebulan setelah peminjaman. Namun, tidak ada realisasi pelunasan hingga September 2016.
"Klien saya terus menagih mulai September hingga November. Tapi tidak ada kejelasan. Alasannya Dhani, belum dibayar oleh Singosari," kata laki-laki yang berkantor di Surabaya itu.
Setelah ditagih, barulah Dhani mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut dibayarkan melalui cek yang dikirimkan oleh orang Ahmad Dhani kepada klien Toni.
Sementara sisanya belum juga dikembalikan oleh pihak Ahmad Dhani. Akhirnya, seolah kehilangan kesabaran, Jaeni melalui kuasa hukumnya, Toni, melayangkan somasi pertama, 10 Oktober 2017 lalu.
Belum selesai urusan utang piutang sebesar Rp 200 juta, Jaeni melalui kuasa hukumnya kembali mengirimkan somasi kedua. Somasi kedua dikirimkan 3 November 2017.
Toni menjelaskan, somasi kedua ini dijawab oleh pihak Ahmad Dhani pada 9 November 2017, melalui Law Firm KR&CO. Dalam tanggapan somasi itu, disebutkan bahwa intinya mengakui kekurangan peminjaman utang. Dhani juga menyanggupi akan mencicil kekurangannya sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Ahmad Dhani juga berjanji akan mengembalikan dengan cara dicicil sesuai dengan kemampuannya. Alasannya, bisnis hiburan sedang mengalami penurunan karena dampak ekonomi negara," papar Toni.
Kesanggupan Dhani mencicil, mendapatkan izin dan persetujuan dari Jaeni. Namun, hingga kini, cicilan Rp 10 juta per bulan tak kunjung dibayarkan.
"Akan kami laporkan ke Polda Jatim, dengan dugaan penipuan dan penggelapan," tegas Toni.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, JawaPos.com belum mendapatkan konfirmasi lengkap dari pihak Ahmad Dhani. Pesan WhatsApp dari Ahmad Dhani hanya disuruh untuk menghubungi pengacaranya. "Telepon ke pengacara ku yah. Karena sudah ada somasi," singkat Dhani.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
