
Jajaran komisioner KPU Kota Cirebon membantah tudingan adanya penggelembungan surat suara.
JawaPos.com - Sangketa Pilkada Kota Cirebon terus berlanjut. Tim pasangan calon (Paslon) pemenangan nomor urut 1, Bamunas'Oki' Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) terus menggugat KPU agar dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran pemilu.
Kuasa hukum Tim Paslon OKE, Radiansyam mengaku sudah menerima surat keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal putusan adanya penyelenggara pilkada di Kota Cirebon oleh KPUD dan Bawaslu.
"Putusan dari DKPP tentang adanya pelanggaran kode etik Pilwalkot di Kota Cirebon sudah keluar. DKPP menyebut ada pelanggaran keras," ujar Radiansyam, Kamis (30/8).
Surat keputusan yang dikeluarkan DKPP tersebut menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan pemilu di Kota Cirebon sudah terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kota Cirebon.
Radiansyam menjelaskan, melalui surat No 167/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menyebutkan adanya penyelenggara pemilu berupa pembukaan kotak suara di 24 TPS di empat kecamatan.
Surat keputusan DKPP itu, menurutnya, bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Cirebon.
Lanjut Radiansyam, selain memberikan putusan pelanggaran berat. DKPP pun tidak membatalkan hasil rekomendasi dari Panwascam terkait PSU di 24 TPS.
"Soal rekomendasi PSU dari Panwascam, DKPP tidak membatalkan. Harusnya KPU segera menjalankan PSU," ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengaku sudah menerima hasil keputusan peringatan dari DKPP. Menurut Emir, dirinya belum mengetahui pasti dasar keputusan yang membuat KPUD dan Bawaslu Kota Cirebon diberikan peringatan keras.
"Saya belum membaca secara utuh surat keputusan DKPP itu. Mungkin saat itu, kami kurang memaksimalkan komunikasi dengan Bawaslu Kota Cirebon," ujarnya.
Soal dianggap melanggar kode etik oleh DKPP, Emir mengatakan, hal tersebut sudah menjadi resiko yang harus diterima dalam saat menjalankan tugas penyelenggara pemilu.
"Kami sudah bekerja keras. Soal pembukaan kotak suara karena ada kesalahan teknis. Kami sudah berusaha maksimalkan kinerja untuk menjaga suara rakyat. Saya jamin tidak ada penggelembungan suara," tegas Emir.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
