Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Agustus 2018 | 06.29 WIB

Sangketa Pilkada Berlanjut, DKPP Beri Surat ke KPUD

Jajaran komisioner KPU Kota Cirebon membantah tudingan adanya penggelembungan surat suara. - Image

Jajaran komisioner KPU Kota Cirebon membantah tudingan adanya penggelembungan surat suara.

JawaPos.com - Sangketa Pilkada Kota Cirebon terus berlanjut. Tim pasangan calon (Paslon) pemenangan nomor urut 1, Bamunas'Oki' Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) terus menggugat KPU agar dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran pemilu.


Kuasa hukum Tim Paslon OKE, Radiansyam mengaku sudah menerima surat keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal putusan adanya penyelenggara pilkada di Kota Cirebon oleh KPUD dan Bawaslu.


"Putusan dari DKPP tentang adanya pelanggaran kode etik Pilwalkot di Kota Cirebon sudah keluar. DKPP menyebut ada pelanggaran keras," ujar Radiansyam, Kamis (30/8).


Surat keputusan yang dikeluarkan DKPP tersebut menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan pemilu di Kota Cirebon sudah terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kota Cirebon.


Radiansyam menjelaskan, melalui surat No 167/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menyebutkan adanya penyelenggara pemilu berupa pembukaan kotak suara di 24 TPS di empat kecamatan.


Surat keputusan DKPP itu, menurutnya, bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Cirebon.


Lanjut Radiansyam, selain memberikan putusan pelanggaran berat. DKPP pun tidak membatalkan hasil rekomendasi dari Panwascam terkait PSU di 24 TPS.


"Soal rekomendasi PSU dari Panwascam, DKPP tidak membatalkan. Harusnya KPU segera menjalankan PSU," ujarnya.


Terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengaku sudah menerima hasil keputusan peringatan dari DKPP. Menurut Emir, dirinya belum mengetahui pasti dasar keputusan yang membuat KPUD dan Bawaslu Kota Cirebon diberikan peringatan keras.


"Saya belum membaca secara utuh surat keputusan DKPP itu. Mungkin saat itu, kami kurang memaksimalkan komunikasi dengan Bawaslu Kota Cirebon," ujarnya.


Soal dianggap melanggar kode etik oleh DKPP, Emir mengatakan, hal tersebut sudah menjadi resiko yang harus diterima dalam saat menjalankan tugas penyelenggara pemilu.


"Kami sudah bekerja keras. Soal pembukaan kotak suara karena ada kesalahan teknis. Kami sudah berusaha maksimalkan kinerja untuk menjaga suara rakyat. Saya jamin tidak ada penggelembungan suara," tegas Emir.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore