
Jasad Mr X saat dievakuasi petugas
JawaPos.com – Warga dan penggendara di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan heboh, Sabtu (4/8) pagi. Pasalnya mereka melihat sesosok mayat di selasar bangunan bekas posko pemenangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS).
Jasad laki-laki paruh baya itu ditemukan sekitar pukul 09.30 WIB. Warga yang menemukannya langsung melapor ke polisi.
Selang beberapa saat polisi datang. Mereka langsung melakukan identifikasi. Sejumlah saksi juga ditanyai.
Dari keterangan saksi, tidak ada yang mengetahui identitas jasad tersebut. Namun dari keterangan saksi, laki-laki itu adalah pemulung yang sering melintas.
"Kita perkirakan laki-laki itu berusia 50 tahun. Dari seputar lokasi kita juga menemukan barang-barang bekas yang dikutipnya," kata salah satu petugas dari Polsek setempat, Aiptu R Simatupang.
Petugas yang turun ke lokasi langsung melakukan evakuasi terhadap mayat Mr X tersebut yang selanjutnya dibawa ke rumah sakit. "Tim Inafis sudah membawa mayat tersebut ke rumah sakit," tambah R. Simatupang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022