
DITAHAN: Sugiarto dan Ita Poeri Handayani (memakai rompi merah) saat dikawal petugas Kejati Jatim menuju ruang tahanan, Kamis (2/8).
JawaPos.com - Kejati Jatim akhirnya menahan dua tersangka terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015, Kamis (2/8) malam. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Sekda Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang kini menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Jember Ita Poeri Handayani.
Informasi yang dihimpun JawaPos.com, keduanya terlihat dikawal petugas menuju ruang tahanan Kejati sekitar pukul 18.45 WIB. Saat dibawa ke ruang tahanan, mereka sudah memakai rompi khusus warna merah.
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farhan Alisyahdi menjelaskan, penahanan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus dana hibah bansos Kabupaten Jember yang sudah disidangkan. Sidang yang dimaksud adalah kasus korupsi dana hibah bansos yang menjerat mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni.
"Hasil audit BPK, kerugian sementara sebesar Rp 1,40 miliar dari total Rp 38 miliar anggaran bansos 2015," jelas Didik kepada wartawan.
Didik memaparkan, saat pengetokan anggaran dana hibah tersebut, DPRD Jember tidak melalui prosedur yang benar. Seharusnya pengesahan anggaran harus melalui proposal. "Setelah itu diverifikasi, kemudian satu tahun kemudian baru bisa dianggarkan," papar mantan Kajari Surabaya tersebut.
Namun Thoif selaku Ketua DPRD Jember, imbuhnya diduga malah menekan agar tim anggaran segera mengesahkan dana saat pembahasan terakhir. Kalau tidak segera disahkan, DPRD Jember tidak mau membahasnya lagi. "Akhirnya mau tidak mau sebagai ketua tim anggaran dan wakilnya, Sekda menyetujuinya. Ini semua sudah diakui (oleh Sugiarto dan Ita, red)," imbuh Didik.
Lantaran tekanan itu, pada akhrinya tim anggaran merekayasa tanggal mundur atau antidatir, seolah-olah draf rancangan anggaran sudah dibuat sebelumnya. "Uang itu akhirnya nggak tepat sasaran," ujarnya.
Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari Kejati Jatim melengkapi berkas-berkas penyidikan. Didik mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu. Terutama untuk mengetahui larinya sisa aliran dana hibah bansos senilai Rp 38 miliar tersebut.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
