Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Agustus 2018 | 12.35 WIB

Tandatangani Pergub Ganjil Genap, Anies Sebut Sudah Bisa Ditindak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kebijakan ganjil genap dengan penilangan bisa dimulai, Rabu (1/8). Nantinya, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


Dia mengatakan, peraturan gubernur (Pergub) terkait perluasan ganjil genap di Jakarta selama Asian Games 2018 sudah ditandatangani. Maka, Pemprov DKI Jakarta sudah bisa melakukan penindakan sesuai aturan dalam Pergub.


“Sudah (ditandatangani) begitu berlaku sudah bisa (ditindak),” ujarnya di Kampung Tematik, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/7).


Menurutnya, Pergub tersebut baru mengatur ganjil genap selama perhelatan terbesar se-Asia itu. Terkait apakah akan dilanjutkan atau tidak usai kegiatan itu, Anies akan mengkajinya lebih lanjut.


“Sejauh ini (berlaku) selama Asian Games setelah itu akan dievaluasi,” tegas dia.


Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf sudah siap melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar perluasan ganjil genap. Sanksi penilangan, yang berupa denda hingga kurungan akan diterapkan.


“Mulai 1 Agustus kita laksanakan penindakan. Sanksi kita tilang, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. Pasal 283,” ujarnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).


Sebagai informasi, genap secara resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2018 hingga selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September 2018 berlangsung. Pelaksanaannya yakni Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB. Artinya, sistem yang bertujuan mengurangi volume kendaraan pribadi itu akan berlaku selama 15 jam setiap hari.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore