Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juli 2018 | 06.18 WIB

Sidak Lapas Porong, Menkumham: Ada Pisau dan Kipas Angin Itu Wajar

SIDAK: Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly (kaus merah) melakukan inspeksi mendadak di lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas 1 A Surabaya, Porong, Sidoarjo, Minggu (22/7) malam. Inspeksi tersebut dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran di lapas. - Image

SIDAK: Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly (kaus merah) melakukan inspeksi mendadak di lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas 1 A Surabaya, Porong, Sidoarjo, Minggu (22/7) malam. Inspeksi tersebut dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran di lapas.

JawaPos.com - Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas 1 A Surabaya, Porong, Sidoarjo, Minggu (22/7) malam. Inspeksi tersebut dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran di dalam area lapas. 


Yasonna dan jajarannya memeriksa tiap blok dan kamar di lapas tersebut. Dia mencari jika ada benda terlarang, fasilitas mewah, dan prosedur standar operasional (SOP) yang tidak sesuai prosedur tetap (protap). 


Hasilnya, Yasonna menyatakan hampir semua SOP sudah dijalankan dengan baik dan benar. Termasuk beberapa benda yang terlihat di tiap blok dan kamar. Misalnya, dia hanya menemukan pisau kecil dan kipas angin. 


"Kalau di lapas Porong dan mayoritas di Jawa Timur, SOP-nya sudah jalan. Memang masih ada temuan kecil seperti pisau dan kipas angin. Tapi, itu wajar," kata Yasonna ditemui wartawan di Lapas Porong, Minggu (22/7). 


Hanya, Yasonna mengaku mendapat temuan yang menurutnya melanggar aturan. Yakni, kitchen sink (bak cuci piring) berbahan logam yang terpasang di luar blok. Menurutnya, aspek pelanggaran dari kitchen sink itu ternyata menggunakan tenaga listrik. 


"Tapi memang harus dibersihkan (dihilangkan). Karena merugikan negara. Karena pakai listrik negara. Ya, nggak boleh. Kalau kipas angin boleh," kata Yasonna. 


Tak hanya soal barang yang dilarang dan diperbolehkan berada di dalam blok narapidana. Pelaksanaan SOP terkait kapasitas tiap blok juga penting. Sebab, lapas Porong tidak dapat disamakan dengan lapas di daerah lainnya. 


Yasonna mencontohkan SOP di lapas Sukamiskin. Dia mengatakan, lapas Sukamiskin punya SOP T1. Maksudnya, secara SOP, tiap blok dan kamar hanya dirancang untuk satu narapidana. 


Maka, lanjutnya, jika ditemukan ada benda di dalam blok seperti dispenser, bukan merupakan pelanggaran. Mengingat, bangunan lapas Sukamiskin merupakan peninggalan zaman Belanda.  


"Jadi setiap kamar itu satu orang.  (Lapas Sukamiskin) Itu bangunan (zaman) Belanda. Kalau di lapas Porong standarnya beda. Ada isi 5, 6, 8, hingga 12 narapidana," katanya. 


Atas hasil temuannya, Yasonna mengingatkan seluruh jajarannya agar selalu menjalankan aturan dan SOP yang berlaku. Antara lain, dengan memeriksa mana barang yang diperbolehkan dan terlarang sesuai standar. 


Yakni, hanya barang-barang semacam kipas angin dan dispenser yang diperbolehkan berada di dalam blok dan kamar narapidana. Yasona pun tak segan akan menindak tegas sipir lapas dengan dua tingkat jabatan teratas jika kedapatan lalai dalam menjalankan SOP. 


Yakni, pejabat Kadiv Pas (Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur) dan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur) yang wajib bertanggung jawab. Yasona mengaku sudah menerapkan penindakan terhadap dua pejabat setingkat di Pekanbaru, Riau. 


"Kalau ada temuan yang tidak wajar dan sampai menimbulkan masalah, akan jadi malapetaka Kadiv Pas dan Kakanwil," tegasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore