
SIDAK: Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly (kaus merah) melakukan inspeksi mendadak di lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas 1 A Surabaya, Porong, Sidoarjo, Minggu (22/7) malam. Inspeksi tersebut dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran di lapas.
JawaPos.com - Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas 1 A Surabaya, Porong, Sidoarjo, Minggu (22/7) malam. Inspeksi tersebut dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran di dalam area lapas.
Yasonna dan jajarannya memeriksa tiap blok dan kamar di lapas tersebut. Dia mencari jika ada benda terlarang, fasilitas mewah, dan prosedur standar operasional (SOP) yang tidak sesuai prosedur tetap (protap).
Hasilnya, Yasonna menyatakan hampir semua SOP sudah dijalankan dengan baik dan benar. Termasuk beberapa benda yang terlihat di tiap blok dan kamar. Misalnya, dia hanya menemukan pisau kecil dan kipas angin.
"Kalau di lapas Porong dan mayoritas di Jawa Timur, SOP-nya sudah jalan. Memang masih ada temuan kecil seperti pisau dan kipas angin. Tapi, itu wajar," kata Yasonna ditemui wartawan di Lapas Porong, Minggu (22/7).
Hanya, Yasonna mengaku mendapat temuan yang menurutnya melanggar aturan. Yakni, kitchen sink (bak cuci piring) berbahan logam yang terpasang di luar blok. Menurutnya, aspek pelanggaran dari kitchen sink itu ternyata menggunakan tenaga listrik.
"Tapi memang harus dibersihkan (dihilangkan). Karena merugikan negara. Karena pakai listrik negara. Ya, nggak boleh. Kalau kipas angin boleh," kata Yasonna.
Tak hanya soal barang yang dilarang dan diperbolehkan berada di dalam blok narapidana. Pelaksanaan SOP terkait kapasitas tiap blok juga penting. Sebab, lapas Porong tidak dapat disamakan dengan lapas di daerah lainnya.
Yasonna mencontohkan SOP di lapas Sukamiskin. Dia mengatakan, lapas Sukamiskin punya SOP T1. Maksudnya, secara SOP, tiap blok dan kamar hanya dirancang untuk satu narapidana.
Maka, lanjutnya, jika ditemukan ada benda di dalam blok seperti dispenser, bukan merupakan pelanggaran. Mengingat, bangunan lapas Sukamiskin merupakan peninggalan zaman Belanda.
"Jadi setiap kamar itu satu orang. (Lapas Sukamiskin) Itu bangunan (zaman) Belanda. Kalau di lapas Porong standarnya beda. Ada isi 5, 6, 8, hingga 12 narapidana," katanya.
Atas hasil temuannya, Yasonna mengingatkan seluruh jajarannya agar selalu menjalankan aturan dan SOP yang berlaku. Antara lain, dengan memeriksa mana barang yang diperbolehkan dan terlarang sesuai standar.
Yakni, hanya barang-barang semacam kipas angin dan dispenser yang diperbolehkan berada di dalam blok dan kamar narapidana. Yasona pun tak segan akan menindak tegas sipir lapas dengan dua tingkat jabatan teratas jika kedapatan lalai dalam menjalankan SOP.
Yakni, pejabat Kadiv Pas (Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur) dan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur) yang wajib bertanggung jawab. Yasona mengaku sudah menerapkan penindakan terhadap dua pejabat setingkat di Pekanbaru, Riau.
"Kalau ada temuan yang tidak wajar dan sampai menimbulkan masalah, akan jadi malapetaka Kadiv Pas dan Kakanwil," tegasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
