
ILUSTRASI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah Badan Amil, Zakat, Infaq, Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta beroperasi secara ilegal.
JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah Badan Amil, Zakat, Infaq, Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta beroperasi secara ilegal. Menurutnya, lembaga pengelola zakat itu sudah mulai banyak menerima donasi dari pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).
“Bazis DKI kita pastikan legal dan punya landasan hukum dan kita sudah memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Senin (4/6).
Untuk memastikan hal tersebut, dia mengaku tengah meminta waktu kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). “Kita meminta waktu dari Ketua BAZNAS Pak Bambang Sudibyo bahwa berkaitan dengan bagaimana kita posisikan BAZIS DKI,” kata Sandi.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua opsi terkait posisi BAZIS DKI. Pasalnya, lembaga tersebut sudah berdiri sejak 1968 dan memiliki footprint dan sudah berdampak di masyarakat.
“Ada dua opsi yang akan kami sampaikan satu opsi bahwa BAZIS DKI bisa jadi LAZ atau lembaga amil zakat, bisa bekerja sama dengan LAZ yang lain atau kita bisa bekerja sama dengan BAZIS DKI itu dua opsinya,” terang dia.
Terpisah, Kepala BAZNAS Bambang Sudibyo menyebut BAZIS DKI sudah satu setengah tahun tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat. Masa terakhir izin BAZIS DKI diketahui habis pada 25 November 2016 silam.
“Jadi sudah satu setengah tahun lewat sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi BAZNAS,” ujar Bambang di kantornya, Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Dia menegaskan, BAZIS DKI tidak pernah berkoordinasi dan tidak pernah melaporkan kegiatannya pada BAZNAS. Hal tersebut bisa dilihat dalam laporan yang kerap dimuat BAZNAS untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aktivitas pengelolaan zakat di ibu kota.
Sampai saat ini, BAZNAS tidak mengakui BAZIS DKI sebagai bagian darinya. “Bagi kami BAZIS DKI itu tidak ada. Karena masa transisinya sudah lewat. Kalau masa transisi kami masih bisa,” pungkas Bambang.
Adapun beberapa syarat yang tidak dipenuhi Bazis DKI yakni Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat bahkan BAZIS DKI juga tidak menaati Peraturan Pemerintah (PP) 14/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang 23/2011.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
