Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 April 2018 | 12.57 WIB

Demi Kemaslahatan Warga, Tak Boleh Ada Eksekusi di Way Kanan

PT PLP memastikan sama sekali tak pernah mencaplok lahan milik Nataragung - Image

PT PLP memastikan sama sekali tak pernah mencaplok lahan milik Nataragung

JawaPos.com - PT Palm Lampung Persada (PLP) memastikan tak pernah melakukan pencaplokan tanah milik Nataraung. Mereka memastikan bahwa batasan lahan antara PT PLP dengan milik Nataragung jelas.


Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PT PLP, Syawaludin menanggapi hasil sidang lanjutan gugatan putusan sita eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).


Yakni terkait sengketa lahan plasma sawit milik masyarakat di Way Kanan dan pabrik PT Palm Lampung Persada (PLP) versus Nataragung yang dalam gugatannya mewakili keluarga besar Ryamizad Ryacudu, Kamis (19/4).


"Semua sudah jelas (batas) tanah milik Nataragung dan PT PLP," ujar kuasa hukum PT PLP, Syawaludin, Minggu (22/4) dilansir RMOl (Jawa Pos Grup).


Syawaluddin menegaskan memiliki bukti baru yang tidak pernah dihadirkan di sidang sebelumnya. Pihaknya juga menegaskan mengajukan PK untuk menunda eksekusi.


"Selama proses hukum masih berlangsung tidak boleh ada upaya eksekusi hingga keputusan PK ditetapkan. Ini harus dilakukan agar tidak terjadi gejolak sosial seperti kasus Mesuji," katanya.


Syawaluddin mengatakan ada puluhan ribu warga yang menggantungkan hidupnya kepada perusahaan PLP.


Ditambahkan kuasa hukum PT PLP lainnya, Ahmad Maulana, PT PLP punya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor: BPN.460/03/YY-4/1997.


Isinya tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT Palm Lampung Persada untuk keperluan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 3.175 hektar, yang terletak di Desa Bumiagung, Runtai, Kaeangan, Tulangbawang, Mesir Ilir, Giriharjo Kecamatan Bahuga.


"Jadi tidak ada daerah Nataragung yang masuk ke lahan PT PLP," ujar Ahmad Maulana.


Pada Rabu (18/4) ribuan warga dari 27 desa di Kabupaten Way Kanan, Lampung menggelar apel petani plasma sekaligus doa bersama.


Itu dilakukan sebagai bagian mempertahankan sikap atas upaya eksekusi lahan perkebunan sawit, yang sudah puluhan tahun menjadi tempat mata pencaharian mereka lewat skema kerjasama plasma inti dengan PT PLP.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore