
Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat (AMPS) menggelar aksi demostrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Rabu (18/4).
JawaPos.com - Gubernur Provinsi Aceh Irwandi Yusuf didesak dan diminta segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukuman cambuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan ini dinilai telah menciderai penerapan dan penegakkan syariat Islam di Aceh.
Desakan ini datang dari Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat (AMPS) ketika menggelar aksi demostrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh(DPRA), Banda Aceh, Rabu (18/4). Selain berorasi secara bergantian, mereka juga membentangkan spaduk, poster, dan bendera berisi desakan dan kecaman kepada Gubernur Aceh.
Koordinator Aksi Rizal Fahmi mengatakan, melalui Pegub yang dikeluarkan tersebut pelaksanaan hukaman cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam akan dilaksanakan dalam Lapas. Padahal, sebelum sesuai qanun yang mengatur hal ini, dilaksanakan di depan umum yakni di halaman masjid atau tempat terbuka lain.
"Kami sebagai mahasiswa muslim menolak keras keputusan ini. Kebijakan yang telah dilakukan gubernur harus dicabut," katanya kepada awak media di sela-sela orasi.
Menurutnya, keputusan Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub ini karena alasan-alasan investasi akan terganggu sangat lah keliru dan tidak berdasar. Apalagi pelaksanaan hukum syariat dirubah atau dimodifikasi pelaksanaannya.
"Bagi kami, mana lebih baik investasi dan syariat? Maka lebih baik syariat Islam. Investasi kalau lepas bisa dicari lain, tapi kalau syariat Islam, Allah murka (bencana akan datang)," ujar Rizal.
Dia menilai, sebanyak apa pun uang beredar di Aceh akan tetap dianggap sebagai hutang dan harus tetap dibayar. Sejatinya, aturan syariat Islam yang sudah dibuat dan diundangkan seharusnya digiatkan, ditambah, dan terapkan secara kaffah.
"Ini malah dirubah. Ini kebijakan yang zalim dan menzolimi Allah dan rasulnya. Oleh karena itu kami menolak kebijakan yang telah dibuat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf," tegasnya.
Pelaksanaan hukuman cambuk yang akan dilaksanakan dalam Lapas dianggap telah melukai hati masyarakat atau rakyat Aceh. Selain tu, akses untuk menyaksikan pelaksaan proses hukum ini menjadi tertutup dan terbatas. Sehingga efek jera yang diharapkan selama ini menjadi hilang.
"Kami juga meminta Pergub yang menyakiti rakyat Aceh segera dicabut. Kami meminta pelaksaan hukuman cambuk tetap pada aturan semula yakni di muka umum. Bukan di dalam Lapas yang kemudian dipersempit. Akses dalam penjara tetap terbatas, tidak semua orang bisa menyaksikan," tandasnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi mengubahnya melalui keputusan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018.
Irwandi Yusuf mengatakan, langkah ini diambil untuk meminimalisasi protes-protes yang selama ini dilayangkan sejumlah pihak atas pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. Sejatinya, hukuman bagi pelangar dilaksanakan di muka umum sesuai yang termaktub dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ini untuk meredam protes-protes. Pergub itu hak gubernur. Ada qanun tapi tidak mengatur (secara jelas) pelaksanaannya,” kata Irwandi kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (12/4).

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
