
Ilustrasi: peminta-minta
JawaPos.com - Masyarakat Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali diingatkan untuk tidak melayani para pengemis. Maksudnya, tidak memberikan sumbangan baik berupa uang maupun barang kepada pengemis.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan. Dalam Perda tersebut jelas, bagi yang membandel akan dikenakan saksi berupa kurungan penjara selama tiga bulan dan atau denda Rp 50 juta.
"Pemberi, penerima, maupun yang memfasilitasi, semua terkena ancaman. Baik kurungan 3 bulan maupun denda Rp50 juta. Untuk itu, kami minta jangan memberi, meminta, terlebih memfasilitasi," tegas Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Kutim Jamiatul Khair Daik didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Ernata Hadi Sujito, sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Selasa (4/4).
Keberadaan pengemis, lanjutnya, bermula dari peran masyarakat itu sendiri. Mereka memanjakan para pengemis dengan cara memberikan uang maupun barang. Lantaran banyaknya hasil yang didapatkan, akhirnya para pengemis tersebut enggan untuk bekerja.
"Parahnya, ada yang mengendalikan. Ini yang menjadi masalah baru. Tidak dikendalikan saja dilarang, apalagi dikendalikan secara sengaja," kata Ernata.
Dia menuturkan, jika semua masyarakat kompak untuk menolak, maka diyakini Kutim bebas dari pengemis. Tak lagi ditemukan pengemis berbondong-bondong menyambangi Kutim. Karena diketahui, semua pengemis berasal dari luar daerah. Baik dari orang tua maupun anak-anak.
"Jangan terjebak dengan rasa kasihan. Apalagi yang jelas-jelas kita ketahui mereka sehat, normal, dan mampu dalam bekerja. Terpenting ialah mulai saat ini taati peraturan larangan memberi uang kepada pengemis," pintanya.
Peraturan ini, lanjutnya, hanya untuk mempertegas pelarangan. Selain itu, tentu saja dilakukan razia rutin, sehingga dua hal ini berjalan bersamaan.
"Untuk mensosialisasikan peraturan ini, kami tempel stiker di rumah-rumah warga, juga berupa sepanduk yang dipasang di jalan-jalan. Mudahan saja semua paham atas aturan ini. Baik dari pengemis maupun masyarakat itu sendiri," katanya.
Selain pengemis, dia juga menyinggung oknum yang meminta bantuan sumbangan masjid. Masyarakat juga tak diperkenankan memberikan bantuan seperti halnya pengemis.
"Sama halnya pengemis, yang meminta bantuan mengatasnamakan masjid juga dilarang untuk diberi. Karena pemerintah sudah memberikan bantuan untuk semua masjid-masjid di Kutim," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022