
Koordinator Komunitas Outlet Banda Aceh Raya (Kobar) Zainuddin memberikan keterangnag kepada warwatwan di kantor DPRA, Banda Aceh, Senin (2/4).
JawaPos.com - Ratusan pedagang seluruh Aceh yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) memprotes Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI yang mewajibkan pengguna kartu selular meregistrasi kartunya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Aturan itu diprotes karena membuat keresahan bagi para pedagang kios atau outlet seluler. Protes itu disampaikan dengan cara menggelar aksi menolak aturan tersebut di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Senin (2/4). Mereka menuding ada pihak yang bermain di balik aturan itu.
"Kami merasa, seakan-akan ada pihak-pihak yang memboncengi Permen (Praturan Menteri) ini," ungkap Koordinator Komunitas Outlet Banda Aceh Raya (Kobar) Zainuddin kepada wartawan di kantor DPRA.
Zainuddin mengatakan, pihaknya tidak tahu pasti dan tidak bisa memastikan siapa oknum yang dimaksud. Yang jelas, oknum itu dinilai menganut paham liberal sehingga bisa mengambil keuntungan dari berlakunya kebijakan Kemkominfo tersebut.
"Kita tidak tahu siapa. Yang jelas merupakan pihak yang (memiliki paham) liberal. Ia yang akan mengambil potensi bisnis yang luar biasa ini," kata dia.
Selama ini kehadiran para pedagang seluler ini telah membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaaan bagi mesyarakat. Sehingga jumlah tingkat pengangguran pun diklaim menurun atau bekurang. KNCI meminta, pemerintah melalui DPRA menyampaikan keluhan mereka kepada Kemkominfo dan Presiden Joko Widodo.
"Tolong kami diperhatikan. Kami pedangan-pedagan kecil ini. Besar kecilnya, kami telah menyumbang membangkitkan sektor ekonomi Indonesia. Kami telah membukan lapangan kerja di Indonesia, khususnya di Aceh," imbuhnya.
Dalam aturan Kemkominfo RI itu, disebutkan bahwa registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan untuk tiga kartu. Menurut KNCI akan berdampak pada matinya usaha kecil atau kios-kios pedagang yang selama ini hadir melayani kosumen.
"Kita mendukung aturan itu karena demi terciptanya keamanan tertib pendataan. Yang kita tolak adalah pemberlakuan pembatasan satu NIK untuk tiga nomor sim card. Ini berpotensi dan membuat usaha-usaha outlet tradisional gulung tikar," pungkasnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data KNCI sedikitnya ada 3 ribu kios di seluruh Aceh yang berjalan membuka usaha. Namun, semuannya terancam tutup kerena uturan itu. Padahal, perputaran uang pada bisnis terssebut mencapai lebih dari Rp 100 miliar perbulan.
"Bagaimana jika seluruh Indonesia. Kalau ini diberlakukan, maka yang menikmati usaha bisnis ini bukan lagi masyarakat kecil tapi pemodal-pemodal besar. Maka dari itu (DPRA) tolong sampaikan aspirasi kami ke kementerian terkait," tandasnya.
Beberapa waktu lalu, Kemkominfo telah memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
