Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Maret 2018 | 22.16 WIB

Tujuh Tahun Jadi Budak Pemuas Nafsu Ayah Kandung

Ilustrasi anak gadis  jadi pemuas bihari ayah kandung - Image

Ilustrasi anak gadis jadi pemuas bihari ayah kandung

JawaPos.com – Sejumlah lembaga turun mendampingi DS,17, remaja yang menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya. Yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pringsewu.


Pendampingan dilakukan guna memulihkan kondisi psikis remaja asal Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, tersebut.


Sekretaris LPA Pringsewu Rizal Mustofa mengatakan, pihaknya bersama P2TP2A dan LK3 Pringsewu telah mendatangi DS. ”Hari ini (kemarin, Red), kita sudah turun berkoordinasi dengan keluarga korban dan siap mendampingi," kata Rizal seperti dikutip Radar Lampung (Jawa Pos Group), Selasa (27/3).


Dilanjutkan, saat ini DS berada di tempat yang aman dan dalam pengawasan keluarganya. ”Sejauh ini, korban tetap masuk sekolah,” sebut dia.


Untuk pendampingan hukum, LPA juga telah berkoordinasi dengan Polsek Pardasuka. Ini dilakukan mulai proses penyidikan, hingga tahap persidangan di pengadilan.


Sementara, P2TP2A Pringsewu mendampingi DS untuk memantau perkembangannya. ”Kita akan fasilitasi, termasuk jika korban memang akan pindah sekolah," ujarnya.


Diketahui, DS menjadi korban kebiadaban HA,43, ayah kandungnya. Peristiwa itu terjadi sejak tujuh tahun silam. HA kemudian diamankan anggota Polsek Pardasuka.


Dari informasi yang diperoleh polisi, DS kali terakhir dicabuli HA pada Kamis (22/3) lalu. Sekitar pukul 09.00 WIB, HA tiba-tiba saja masuk kamar DS dan memaksanya berbuat mesum. Siswi kelas X salah satu SMA di Pringsewu ini rupanya sudah tak tahan lagi dengan kelakukan bejat ayahnya. Dia melaporkan sang ayah ke polisi.


"DS diantar aparat pekon pada Sabtu (24/3) untuk melapor. Dirasa bukti sudah cukup, kami bergerak melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi.


Kepada polisi, DS mengatakan, sejak kelas III SD telah ditinggal sang ibu bekerja ke luar negeri. Sejak itulah, dia tinggal bersama sang ayah. ’’Dan sejak itulah penderitaan DS dimulai,” kata Hary.


Meski HA membantah, polisi telah mengantongi bukti kuat. Di antaranya keterangan dan hasil visum DS. Karenanya, menurut Hary, polisi langsung menetapkan HA sebagai tersangka. Ancaman hukuman 15 tahun pun menantinya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore