Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Maret 2018 | 15.56 WIB

Napi Ini Gagal Raup Pundi-pundi Uang dari Dalam Sel

Polisi menunjukan barang bukti berupa 49 pil eksatcy yang akan diselundupkan kedalam Lapas Kelas II B Kota Agung Tanggamus. - Image

Polisi menunjukan barang bukti berupa 49 pil eksatcy yang akan diselundupkan kedalam Lapas Kelas II B Kota Agung Tanggamus.

Jawapos.com — Fredy Wang Patinasarani, 24, gagal mendapatkan pundi-pundi uang dari dalam sel. Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kota Agung Kabupaten Tanggamus Lampung itu kedapatan petugas saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis ekstasi.


Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan penyelundupaan tersebut diketahui setelah pengirim barang pulang pada Kamis (22/3) sore. “Barang itu dikirimkan oleh tukang ojek. Dia taruh terus pulang. Barangnya dititipkan ke penjaga di Lapas,” katanya di Mapolres Tanggamus, Jumat (25/3).


Saat diperiksa pihak Lapas, paketan yang dibungkus plastik kresek hitam itu ternyata berisi ekstasi. Jumlahnya sebanyak 49 butir dengan logo nike pada pil. “Modusnya dimasukkan ke dalam bungkusan rokok dan ditaruh di dalam saku celana,” jelas Anton.


Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap pelaku, barang itu di ketahui berasal dari orang bernama Samsuri asal Bengkulu. Pada awalnya ia mendapatkan telfon dari temannya bernama Rony asal Jakarta. Dari sambungan telfon tersebut Roni mengatakan akan ada yang menelpon kembali pelaku. Selang sehari pelaku tersebut menelpon dan menawarkan pil ekstasi.


"Setelah negoisasi harga akhirnya pelaku setuju. Kemudian barang tersebut dikirimkan kemarin Kamis (25/3),” jelas Iptu Anton. Dari keterangan tersangka ia mengaku tidak tahu siapa yang mengantarkan kiriman.


Fredi mengaku barang haram tersebut rencanyanya akan dijual kepada napi lain dengan harga Rp 300 ribu. Dengan kesepakatan harga Rp 200 ribu untuk Samsuri dan Rp 100 ribu untuk Pelaku. Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku terancam pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore