
Ilustrasi BBM jenis pertalite dijual di Pertamini
JawaPos.com - Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) tidak hanya untuk kategori subsidi. Nonsubsidi pun disasar oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Namun setelah enam bulan, praktik yang dilakoni pelaku berinisial M berhasil dibongkar oleh Direktorat Reskrimsus Polda Jabar.
Perbuatan itu lakukan oleh M di Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dalam penggerebekan sebuah gudang yang dijadikan pabrik oplosan tersebut, petugas mengamankan barang bukti BBM pertalite berikut bahan baku kimia yang digunakan untuk mengoplos. Salah seorang pemiliknya berinisial M juga dibekuk.
"Saat digerebek, petugas mendapati puluhan drum dan jeriken berisi BBM jenis pertalite dan bahan bakunya. Pertalite yang diamankan mencapai 4,8 ton," ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kemarin (27/12).
Selain itu, diamankan 29 drum berisi kondensat (minyak mentah), 1 kempu dengan isi 500 liter kondensat, serta 1 kempu berisi 1.000 liter kondensat. Juga 1 jeriken berisi 20 liter minyak dari hasil olahan dan 20 liter cairan warna hijau yang ditaruh dalam sebuah jeriken plus 7 karung berisi tepung kimia buat bahan baku pemurnian.
Yusri menyatakan, petugas sebelumnya mendapatkan informasi adanya aktivitas yang mencurigakan. Setelah diselidiki, akhirnya diketahui bahwa di sebuah gudang di Desa Leuwigede tersebut terdapat aktivitas pengoplosan BBM.
Dari pengakuan pelaku berinisial M itu, BBM oplosan tersebut dijual ke pom mini di wilayah Kabupaten Indramayu. Pelaku M mengoplos pertalite dengan memberikan campuran bahan baku kondensat dan pemutih, kemudian diaduk dan dilarutkan. Oplosan itu kemudian menjadi BBM jenis pertalite.
"Pelaku mengakui, bahan baku kondensat tersebut didapatkan dari sebuah perusahaan bernama PT Harindo dengan harga Rp 5.000 per liter. Selanjutnya, bahan baku pemutih dibeli Rp 200 ribu per 25 kilogram," paparnya.
Selanjutnya, BBM pertalite dari hasil oplosan itu dijual dengan harga Rp 7.600 per liter. Bahkan, bukan hanya pertalite, M juga diketahui mengoplos tiner yang digunakan untuk campuran cat.
M menjalani praktik pengoplosan tersebut selama enam bulan. Akibat ulah M, menurut Yusri, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini M mendekam di sel tahanan Polda Jabar. Dia terancam dijerat pasal 53 huruf a, c, dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Untuk mendalami kasus tersebut, kami berkordinasi dengan PT Pertamina," imbuhnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
