
Pelaku penghinaan istri presden.
JawaPos.com - Jajaran Polda Jawa Barat menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap Iriana Widodo, istri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Polisi bertindak setelah mendapat laporan dari warga Bandung, Ahmad Zahid (28), Kamis (7/9).
Informasi yang diterima Radar Bandung (Jawa Pos Group), tersangka berinisial DI (21) diamankan oleh tim Sat Reskrim Polrestabes Bandung saat berada di kediamannya, Kota Palembang, Senin (11/9). Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Marzuki.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, tersangka tiba di Kota Bandung melalui Bandara Husein Sastranegara. "Pelaku meng-upload foto Ibu Iriana Widodo di akun instagramnya @warga_biasa dengan kata-kata kebencian," ujar Agung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9).
Pengakuan tersangka kepada polisi, dirinya merasa kecewa terhadap rezim pemerintahan saat ini. "Sekarang foto-foto itu sudah dihapus oleh tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan saksi berinisial DW yang merupakan teman DI di kawasan Jalan Laswi Kota Bandung, Jumat (8/9). Yoris menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi, seperti bendera dan pin HTI. Bendera HTI ditemukan juga di kediaman DW (25).
"Saat dimintai keterangan, DW mengakui bahwa dirinya hanya mengenal DI melalui hubungan telepon dan media sosial, dan nama DW hanya di tandai (tag) di akun instagram DI," lanjutnya.
Menanggapi bendera HTI yang ditemukan di rumah DW, Yoris mengatakan sewaktu DI menelepon DW (Video Call), DW melihat di rumah DI banyak bendera dan DW memintanya supaya DI mengirim bendera tersebut ke Bandung.
Terkait dengan ditemukannya bendera HTI, Yoris mengatakan masih melakukan tahap pengembangan. Menurut kedua tersangka, mereka tak ada hubungannya dengan perpolitikan di Indonesia.
"Saat ini, kami akan fokus terlebih dahulu pada kasus ujaran kebencian terhadap Ibu Negara, untuk atribut HTI, nanti dilakukan pengembangan," tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU tahun 2016 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
