Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 September 2017 | 15.47 WIB

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Penghina Ibu Negara di Instagram

Pelaku penghinaan istri presden. - Image

Pelaku penghinaan istri presden.

JawaPos.com - Jajaran Polda Jawa Barat menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap Iriana Widodo, istri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Polisi bertindak setelah mendapat laporan dari warga Bandung, Ahmad Zahid (28), Kamis (7/9).


Informasi yang diterima Radar Bandung (Jawa Pos Group), tersangka berinisial DI (21) diamankan oleh tim Sat Reskrim Polrestabes Bandung saat berada di kediamannya, Kota Palembang, Senin (11/9). Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Marzuki.


Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, tersangka tiba di Kota Bandung melalui Bandara Husein Sastranegara. "Pelaku meng-upload foto Ibu Iriana Widodo di akun instagramnya @warga_biasa dengan kata-kata kebencian," ujar Agung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9).


Pengakuan tersangka kepada polisi, dirinya merasa kecewa terhadap rezim pemerintahan saat ini. "Sekarang foto-foto itu sudah dihapus oleh tersangka," tambahnya.


Sebelumnya, polisi mengamankan saksi berinisial DW yang merupakan teman DI di kawasan Jalan Laswi Kota Bandung, Jumat (8/9). Yoris menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi, seperti bendera dan pin HTI. Bendera HTI ditemukan juga di kediaman DW (25).


"Saat dimintai keterangan, DW mengakui bahwa dirinya hanya mengenal DI melalui hubungan telepon dan media sosial, dan nama DW hanya di tandai (tag) di akun instagram DI," lanjutnya.


Menanggapi bendera HTI yang ditemukan di rumah DW, Yoris mengatakan sewaktu DI menelepon DW (Video Call), DW melihat di rumah DI banyak bendera dan DW memintanya supaya DI mengirim bendera tersebut ke Bandung.


Terkait dengan ditemukannya bendera HTI, Yoris mengatakan masih melakukan tahap pengembangan. Menurut kedua tersangka, mereka tak ada hubungannya dengan perpolitikan di Indonesia.


"Saat ini, kami akan fokus terlebih dahulu pada kasus ujaran kebencian terhadap Ibu Negara, untuk atribut HTI, nanti dilakukan pengembangan," tutupnya.


Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU tahun 2016 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore