
Ilustrasi tersangka
JawaPos.com - Bisnis pestisida ilegal yang dilakoni Suparno di Desa Kembangarum, Mranggen, Demak, akhirnya kandas sudah. Sejak delapan tahun digeluti, kini gudang yang dikelolanya itu dibongkar oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, pada Senin (23/10).
Suparno pun ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, setiap bulannya Suparno mampu meraih omzet hingga Rp 300 juta.
"Setelah diselidiki, tempat itu diketahui dipakai untuk kegiatan produksi dan mengedarkan pestisida jenis herbisida merek Posat 480 SL, Bravoxone 276, Biona 480 SL, dan Kresna UP 525 SL ukuran 200 liter yang dikemas ulang tanpa label dan belum terdaftar di Kementan,'' ujar Kasubdit I Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Jateng AKBP Egi Andrian Suez kepada Jawa Pos Radar Semarang di lokasi pada Rabu (25/10).
Dari gudang tersebut, petugas mengamankan barang bukti 36 drum berisi 200 liter Bravoxone, 36 drum berisi 200 liter Posat, 45 drum berisi Kresna Up, 86 botol bening Posat, 223 botol putih Bravoxone, 19 jeriken Kresna Up, 61 jeriken Bravoxone, 12 jeriken Roundop berisi Bravoxone biru, 7 jeriken Roundop berisi Bravoxone warna kuning, satu alat mixer, serta pompa air. "(Pestisida) itu ilegal. Bisa kami katakan ilegal karena dia mengemas dan mengedarkan sendiri, tidak ada izinnya," tegasnya.
Pihaknya menjelaskan, pembuatan pestisida memiliki aturan tertentu yang harus dipenuhi dalam rangka produksi untuk menentukan peredarannya. Jadi, pestisida itu didesain dan diedarkan tidak dengan cara sembarangan. Namun, diperlukan tahap-tahap untuk memperoleh izinnya.
''Itu tercantum dalam Permendag No 39 Tahun 2015. Yakni, harus melalui rangkaian uji. Yang pertama, untuk mendapatkan izin percobaan itu satu tahun dan tidak bisa dikomersialkan. Setelah itu, baru izin tetap, kemudian bisa dikomersilkan. Jadi, harus diberi merek yang sudah terdaftar di Dirjen Haki,'' jelasnya.
Egi mengatakan bahwa bisnis pestisida itu dirintis Suparno sejak 2008. Sementara itu, pestisida ilegal tersebut mulai dijual di tokonya pada 2011. ''Tersangkanya baru satu. Pengakuannya, awalnya dia merintis dari nol, jadi tidak langsung besar. Peredarannya di wilayah Demak, Boyolali, Kendal, dan Semarang,'' paparnya.
Menurut pengakuan Suparno, dalam memproduksi pestisida tersebut, dirinya menggunakan bahan-bahan yang didapat dari Jakarta. Bahkan, bahan baku yang diambil tersangka dari Jakarta diklaim memiliki label.
''Masih kami klarifikasi. Nanti masih kami dalami. Sementara ini bahan baku yang diedarkan masih ilegal karena tidak berizin,'' jelasnya.
Pihaknya akan mengirim sampel pestisida dan bahan bakunya ke laboratorium. Tujuannya, mengetahui komposisi barang tersebut apakah sesuai dengan komposisi pembuatan pestisida yang benar dan aturan perundangan atau tidak. ''Pestisida ini hanya oplosan atau tidak perlu uji lab,'' tegasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
