
ilustrasi transportasi online
JawaPos.com - Pro kontra transportasi online masih marak terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kebijakan pemkot setempat yang melarang transportasi via aplikasi online itu beroperasi ternyata membuat kesal warganya.
Rasa kesal itu diekspresikan dengan petisi online berisi desakan agar pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.
Salah satu alasan warga mendukung adanya jasa transportasi online adalah karena menguntungkan mereka. Pasalnya, selain ojek dan taksi online, di Batam tak ada transportasi umum yang nyaman dan layak.
“Transportasi umum masih menjadi masalah di kota ini sampai pada beberapa tahun belakangan muncul transportasi online yang mulai dilirik oleh masyarakat Kota Batam. Angkutan umum yang ada di kota ini banyak yang tidak layak beroperasi,” kata Rosa Lina, penggagas petisi tersebut, seperti dikutip dari situs change.org, Senin (24/7).
Dia menjelaskan, selama ini Dinas Perhubungan Kota Batam belum berhasil menyediakan layanan transportasi yang memadai bagi warga. Kemunculan transportasi online yang lebih nyaman dan layak pun menjadi pilihan bagi warga Batam.
Warga juga lebih efektif dalam beraktivitas sehari-hari, apalagi transportasi online juga menyediakan layanan lain seperti pemesanan makanan dan pengiriman barang.
“Biaya yang terjangkau dan efektifitas yang mereka berikan menjadi faktor utama saya dan teman-teman kantor untuk lebih memilih transportasi online,” ujar Rosa.
Rosa Lina mengatakan, dorongan agar pencabutan larangan itu segera dibuat karena faktor ekonomi. Sebab, jumlah mitra pengemudi transportasi online di Batam diprediksi mencapai ribuan orang.
Larangan itu dinilai sama dengan menutup akses mata pencaharian bagi ribuan orang tadi.
“Keputusan ini mesti segera dicabut agar tidak semakin merugikan banyak pihak termasuk kami sebaga warga Batam, layak mendapat transportasi yang baik. Apalagi Batam sebagai kota transit yang tak pernah sepi ini,” kata Rosa.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam sejak 1 Juni 2017 lalu melarang transportasi Online beroperasi.
Penghentian sementara itu akan dicabut jika perusahaan transportasi online seperti Go Jek, Wak Jek, Grab, Uber, Indotiki dan trip memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai dengan Permenhub No. 26 Tahun 2017, yakni memiliki badan usaha, mengikuti uji kir, dan memiliki kartu pengawasan.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
