
Ilustrasi
JawaPos.com - Seorang pamong atau perangkat desa di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, inisil KR dituduh menghamili seorang wanita yang sudah bersuami. KR pun terancam dipecat.
Kepala Desa Tegalandong H. Taukhid mengatakan, ada warga yang melapor dugaan tindak asusila tersebut. KR melakukan hubungan gelap atau selingkuh dengan wanita bersuami berinisial Y yang masih berusia 27 tahun.
Suami Y yang berprofesi sebagai nelayan sedang melaut. Sementara saat suami Y pulang dari melaut, Y sudah hamil 6 bulan. Padahal, suami Y baru mendarat selama 3 bulan.
"Waktu itu suami Y mendesak supaya mengakui siapa yang telah menghamilinya. Akhirnya Y mengaku telah berhubungan intim dengan KR sebanyak tiga kali," kata Taukhid dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), kemarin.
Menurutnya, saat dikonfrontir antara KR dan Y, mereka tidak membantah dengan tuduhan itu. Sepertinya, mereka melakukannya dengan dasar suka sama suka.
Padahal, usia KR sudah sekitar 53 tahun. KR juga sudah memiliki istri dan anak. Hubungan intim kedua pasangan tidak resmi itu, dilakukan di Obyek Wisata Cacaban Kedungbanteng dua kali.
Menurut Taukhid, perbuatan itu dilakukan sekitar Desember 2016 lalu. Kemudian satu kali lagi di Ruang Pelayanan Balai Desa Tegalandong.
"Dua kali di Cacaban dan sekali di balai desa. Kalau di balai desa, sekitar jam setengah empat pagi pada hari Selasa Januari 2017. Mungkin pas tahun baru," tutur Taukhid mendasari pengakuan dari Y.
Sejauh ini, lanjut Taukhid, kasus itu hanya diselesaikan di tingkat desa. Pihak korban tidak melakukan delik aduan ke kepolisian. Namun, ratusan warga di desa tersebut sedang melakukan aksi pengumpulan tanda tangan untuk pemecatan KR.
"Ini sedang dalam proses. Nanti hasilnya akan dikonsultasikan ke camat," ujarnya.
Sementara itu, saat disinggung apakah KR dengan Y akan dinikahkan oleh pemerintah desa, Taukhid mengaku tidak bisa menjawab. "Kewenangan kami cuma urusan kedinasan saja. Jadi kami tidak bisa masuk ke ranah itu," pungkasnya.
Sementara itu, KR membantah telah menghamili seorang wanita yang sudah bersuami. Menurut KR, tuduhan terhadap dirinya, tidak mendasar. "Saya gak melakukan hubungan intim dengan dia," kata KR.
KR mengungkapkan, jika dia tetap dituduh melakukan aib itu, maka dia minta dibuktikan dengan tes DNA (deoxyribonucleic acid). Dengan tes itu, bisa diketahui genetika seseorang dan garis keturunanannya.
Sejauh ini, tuduhan yang dilontarkan oleh kepala Desa Tegalandong terhadapnya, tidak benar. Tuduhan itu hanya mendasari pengakuan dari korban.
"Harusnya tes DNA dulu. Jadi tahu, bahwa (janin) itu punya saya atau orang lain. Soalnya, dia ngakunya sama tiga orang. Gak cuma sama saya saja," bebernya.
Menurut KR, sebenarnya Y sudah tidak menuntut atas kehamilannya itu. Orangtua Y juga sudah menerima dengan lapang dada. Itu diketahuinya karena orangtua Y merupakan teman karib sejak puluhan tahun silam.
"Sebenarnya Y sudah ikhlas. Dia juga sudah mengakui kesalahannya di depan suaminya sendiri dan ayahnya. Ayahnya juga meminta agar masalah ini tidak diperpanjang," ungkapnya.
KR berharap, kasus itu tidak diperpanjang. Sebab, hingga kini tidak ada alat bukti yang kuat untuk menuduhnya sebagai pelaku. "Kalau menurut saya, ini ada unsur politisnya," ucapnya.
Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pusat Ubaidi Rosyidi mengaku sangat menyayangkan ihwal kabar tersebut. Mestinya, kepala desa tidak men-justice demikian. Kepala desa harus melakukan musyawarah dengan pihak-pihak terkait. "Kalau mau menuduh, harusnya ada bukti otentiknya," papar Ubaidi.
Ubaidi menduga, kasus tersebut ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sepertinya, ada seseorang yang ingin maju dalam pencalonan kepala desa di desa tersebut.
"(Kasus) Ini menjadi perang politik. Kalau memang benar, ya silahkan dituntut. Tapi harus ada alat buktinya," ujarnya. (yer/ima/zul/yuz/JPG)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
