Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Juni 2017 | 00.14 WIB

3 Kali Tidur Bareng Pamong Desa, Wanita Bersuami Hamil

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Seorang pamong atau perangkat desa di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, inisil KR dituduh menghamili seorang wanita yang sudah bersuami. KR pun terancam dipecat.

Kepala Desa Tegalandong H. Taukhid mengatakan, ada warga yang melapor dugaan tindak asusila tersebut. KR melakukan hubungan gelap atau selingkuh dengan wanita bersuami berinisial Y yang masih berusia 27 tahun.

Suami Y yang berprofesi sebagai nelayan sedang melaut. Sementara saat suami Y pulang dari melaut, Y sudah hamil 6 bulan. Padahal, suami Y baru mendarat selama 3 bulan.

"Waktu itu suami Y mendesak supaya mengakui siapa yang telah menghamilinya. Akhirnya Y mengaku telah berhubungan intim dengan KR sebanyak tiga kali," kata Taukhid dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), kemarin.

Menurutnya, saat dikonfrontir antara KR dan Y, mereka tidak membantah dengan tuduhan itu. Sepertinya, mereka melakukannya dengan dasar suka sama suka.

Padahal, usia KR sudah sekitar 53 tahun. KR juga sudah memiliki istri dan anak. Hubungan intim kedua pasangan tidak resmi itu, dilakukan di Obyek Wisata Cacaban Kedungbanteng dua kali.

Menurut Taukhid, perbuatan itu dilakukan sekitar Desember 2016 lalu. Kemudian satu kali lagi di Ruang Pelayanan Balai Desa Tegalandong.

"Dua kali di Cacaban dan sekali di balai desa. Kalau di balai desa, sekitar jam setengah empat pagi pada hari Selasa Januari 2017. Mungkin pas tahun baru," tutur Taukhid mendasari pengakuan dari Y.

Sejauh ini, lanjut Taukhid, kasus itu hanya diselesaikan di tingkat desa. Pihak korban tidak melakukan delik aduan ke kepolisian. Namun, ratusan warga di desa tersebut sedang melakukan aksi pengumpulan tanda tangan untuk pemecatan KR.

"Ini sedang dalam proses. Nanti hasilnya akan dikonsultasikan ke camat," ujarnya.

Sementara itu, saat disinggung apakah KR dengan Y akan dinikahkan oleh pemerintah desa, Taukhid mengaku tidak bisa menjawab. "Kewenangan kami cuma urusan kedinasan saja. Jadi kami tidak bisa masuk ke ranah itu," pungkasnya.

Sementara itu, KR membantah telah menghamili seorang wanita yang sudah bersuami. Menurut KR, tuduhan terhadap dirinya, tidak mendasar. "Saya gak melakukan hubungan intim dengan dia," kata KR.

KR mengungkapkan, jika dia tetap dituduh melakukan aib itu, maka dia minta dibuktikan dengan tes DNA (deoxyribonucleic acid). Dengan tes itu, bisa diketahui genetika seseorang dan garis keturunanannya.

Sejauh ini, tuduhan yang dilontarkan oleh kepala Desa Tegalandong terhadapnya, tidak benar. Tuduhan itu hanya mendasari pengakuan dari korban.

"Harusnya tes DNA dulu. Jadi tahu, bahwa (janin) itu punya saya atau orang lain. Soalnya, dia ngakunya sama tiga orang. Gak cuma sama saya saja," bebernya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore