Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 April 2017 | 08.10 WIB

Tragis! Api Cemburu Tewaskan Sang Paman Ditangan Keponakannya Sendiri

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com -Diduga  cemburu, MS, 28 tahun  warga Lingkungan Kebon Bawak Timur Kelurahan Kebon Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram   menusuk Satar, 40 tahun dengan sebilah pisau hingga korban meregang nyawa.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (27/4) sekitar pukul 20.45 Wita di rumah milik warga setempat bernama Husni . Korban  saat kejadian sedang bekerja memasang keramik, didatangi oleh pelaku dengan membawa sebilah pisau. Pelaku lalu menghampiri korban. Sempat terjadi percecokan mulut antara keduanya. 


Pelaku  lalu mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk korban tepat di bagian dada.  Korbanpun tersungkur bersimbah darah. Korban coba diselamatkan oleh Husni dengan cara dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak bisa tertolong.


Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawe  membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan bahwa aparat langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan di tengah- tengah masyarakat. 


"Pelaku penikaman tersebut sudah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya seperti ditulis Radar Lombok  (Jawa Pos Group), Sabtu (29/4).


Dijelaskan   dugaan sementara pelaku tega menikam orang yang tidak lain merupakan pamanya tersebut karena terbakar api cemburu dan adanya dendam. Korban diduga sering menggangggu istri pelaku. 


"Informasi awal yang kita dengar bahwa pelaku tega melakukan hal tersebut karena sakit hati. Menurut keterangan pelaku bahwa korban sering mengganggu istrinya tapi ini masih kita dalami karena ini masih keterangan pelaku yang bisa saja benar dan bisa salah," tambahnya.


Menurut keterangan pelaku, korban juga dianggap sering mengajarkan paham yang  salah, tidak hanya kepada dirinya juga kepada istri pelaku dan beberapa warga lainya.  "Karena dianggap paham yang diajarkan sangat menistakan agama  sehingga emosi dari pelaku ini semakin memuncak, ditambah dengan istrinya yang diganggu oleh korban," tambahnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam mendekam dipenjara dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga tewas jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 


"Pelaku   masih berada di Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Sementara korban dilakukan otopsi di RS Bhayangkara dan selanjutnya akan dimakamkan," tambahnya.(cr-met/nas/JPG)


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore