
TERSANGKA: Arif Jatmiko menunjukkan dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu di Polsek Singojuruh, Jumat (31/3).
JawaPos.com- Pinginnya kencani wanita tuna susila (WTS) secara gratis, tapi justru berurusan dengan polisi. Pasalnya WTS itu dibayar dengan uang palsu. Adalah Arif Jatmiko, 28, warga Dusun Krajan, RT 2, RW 3, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Usai kencan dengan salah satu wts di eks Lokalisasi Sumber Loh, Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, membayar dengan menggunakan uang palsu (upal), Kamis malam (30/3).
Karena perbuatannya itu, pria bertato itu akhirnya digelandang polisi ke Polsek Singojuruh. Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Singojuruh. Sebagai barang bukti (BB), dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu diamankan polisi. Motor Yamaha Vixion miliknya dengan nomor polisi P 4069 ZZ, juga ikut diamankan.
Terbongkarnya peredaran upal itu, bermula saat Arif Jatmiko dengan naik motor Yamaha Vixion, sekitar pukul 22.00, datang ke eks Lokalisasi Sumber Loh di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh. Di tempat pelacuran itu, tersangka langsung menuju ke salah satu wisma. “Tersangka datang sendirian,” terang Kapolsek Singojuruh, AKP Sumono.
Saat di wisma itu, terang dia, tersangka meminta pada salah satu PSK untuk membelikan rokok di warung dengan menyodorkan selembar uang pecahan Rp 100 ribu. “Pemilik warung curiga karena uangnya kasar,” terang kapolsek pada Jawa Pos Radar Genteng. Karena curiga itu, jelas dia, pemilik warung meminta kepada WTS itu untuk datang ke warung dan membayar sendiri. Atas permintaan itu, tersangka datang ke warung dan membayar dengan uang pas. “Saat tersangka mengambil uang di dompet, pemilik warung melihat ada uang lembaran Rp 100 ribu lagi,” ungkapnya.
Setelah membayar rokok, terang dia, tersangka kembali ke wisma un tuk menemui PSK. Baru pada pukul 00.30, berniat pulang setelah memberi uang PSK sebesar Rp 100 ribu. “Tersangka mengaku memberi uang Rp 100 ribu pada PSK karena telah menemani,” terangnya. PSK yang menerima uang Rp 100 ribu dari tersangka, saat itu lang sung menemui pemilik warung. Dan pemilik warung itu menghubungi polisi. “Warga yang ada di lokalisasi mencoba menghadang tersangka sampai polisi datang,” jelasnya.
Ditambahkan kanitreskrim Polsek Singojuruh, Ipda Joko Mulyono, upal yang disita dari tangan pelaku itu dua lembar pecahan Rp 100 ribu. “Dompet dan motor milik tersangka juga kita amankan untuk BB,” ungkapnya. Kanitreskrim menegaskan tersangka yang mengedarkan upal itu dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 jo pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub pasal 245 KUHP dengan anca man maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan, pengakuan sementara upal didapat setelah menjual kelapa,” katanya. (rri/abi/JPG)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
