
Ilustrasi
JawaPos.com - Entah setan apa yang merasuk di kepala LH (48). Gara-gara tak dikasih 'jatah' oleh istrinya untuk bercinta, warga Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ini akhirnya menjadikan anak mantunya SM (18) sebagai pelampiasan syawatnya. Ia pun tega menyetubuhi SM, istri dari anaknya FH (18).
Dilansir dari Rakyat Maluku (Jawa Pos Group), perbuatan ini dilakukan hingga empat kali. Terakhir pada Minggu, 19 Februari, di kamar mandi rumah mereka ketika korban sedang mencuci pakaian.
Tidak terima dengan perlakukan ayah mantunya, SM pun nekad melaporkan kasus ini ke Polsek Saparua pada Selasa, 28 Februari, untuk diproses hukum. LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease.
Paur Subbag Humas Polres Ambon Iptu Nikolas Anakotta menjelaskan, peristiwa dialami SM, terjadi pada Bulan Agustus 2016 lalu, di mana korban saat itu berada di dalam kamar, tiba-tiba LH masuk dan langsung meramas dada menantunya. Korban sempat melawan namun akhirnya takluk juga.
“Pelaku ini masuk ke kamar anaknya dan menantunya, dia memegang dada korban di saat SM sedang duduk di atas tempat tidur. SM sempat berontak dan berdiri, tetapi hendak keluar kamar, LH menarik tangan korban dan menjatuhkannya di tempat tidur, pelaku langsung melakukan perbuatan itu.
Sebelum menyetubuhinya, LH mengatakan kepada SM kalau ibu mertuanya (istri pelaku, red) tidak melayaninya. "Maka kamu (SM, red) yang harus melayani bapak,” tutur Anakotta menirukan keterangan SM, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/3).
Tindakan biadab ini, tidak dilakukan sekali, tapi berkali-kali, terakhir pada Minggu, 19 Februari di kamar mandi saat Sm sedang menyuci pakaian.
“Dua kali disetubuhi, dan dua kali SM dicabuli. Kasus ini terjadi pada Agustus dan September 2016, sementara keempat pada Februari 2017 di kamar mandi. Semuanya dilakukan di rumah,” ungkap mantan Kapolsek Nusalaut.
Korban awalnya tidak mau melaporkan perbuatan LH ke polisi, tapi karena sudah tak tahan dengan kelakuan ayah mertuanya tersebut, SM terpaksa melaporkan mertuanya ke Polsek Saparua. Namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Ambon.
“Ini limpahan dari Polsek Saparua, Polsek Saparua tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). LH sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan. Kita tahan dengan SPHAN (Surat Perintah Penahanan) Nomor 33 tanggal 1 Maret,” tutupnya. (m1/sad/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022