Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Februari 2017 | 13.50 WIB

15 Tahun Tempat Kawasan Terlarang, Bangunan Liar Digusur

Tim terpadu menggusur bangunan liar yang berada di Simpang Tiga Melcem, Batam. - Image

Tim terpadu menggusur bangunan liar yang berada di Simpang Tiga Melcem, Batam.

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan pelebaran jalan di lokasi yang selama ini menjadi titik kemacetan. Atas pelebaran itu, puluhan bangunan liar pun ditertibkan.


Sebanyak 96 bangunan liar akhirnya ditertibkan oleh Tim terpadu Pemko Batam. Semua itu terdiri dari 88 rumah liar dan kios liar di Simpang Tiga Melcem, Batam.


Kabid Trantibum Satppol PP Kota Batam Imam Tohari mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan terakhir telah diberikan kepada warga pada Rabu (15/2) lalu.


"Total semua yang kita lakukan penertiban hari ini sebanyak 21 kios, 67 rumah liar, 9 rumah liar itu tidak diketahui siapa pemiliknya," ujar Tohari dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (22/2).


Dijelaskan Tohari, 9 rumah yang tidak diketahui pemiliknya itu merupakan rumah yang dijadikan kos-kosan atau bangunan yang telah lama dibiarkan oleh pemiliknya.


"Bagi rumah yang ditertibkan hari ini, mendapatkan uang sagu hati sebesar 5 juta untuk rumah liar dan 10 juta untuk kios-kios sepatu," katanya.


Dikatakan oleh Tohari, uang sagu hati yang diberikan kepada masyarakat itu bukan berasal dari pemerintah Kota Batam, melainkan uang itu diberikan oleh salah satu perusahaan yang berada di kawasan Batuampar.


"Dari pada warga tidak mendapatkan apa-apa atas penertiban ini, Tim Terpadu berupaya menjembatani antara perusahaan dengan masyarakat agar mereka mendapatkan uang sagu hati," katanya.


Imam Tohari menambahkan, penertiban bangunan liar yang berada di sekitaran simpang itu dilakukan untuk pelebaran ruas jalan yang terkenal dengan kemacetan parah saat jam-jam sibuk. "Selain pelebaran jalan, nantinya di daerah sini juga akan dibikin sebuah taman bermain," imbuhnya.


Sementara itu, salah seorang warga Slamet mengaku sudah tinggal di kawasan itu selama 15 tahun. Sebelum ditertibkan oleh Tim Terpadu, dia mengaku telah mendapatkan surat peringatan.


"Sudah ada dapat (surat peringatan). Cuma sekarang ini saya bingung mau tinggal dimana. Karena belum sempat cari rumah kontrakan," katanya.


Di tempat terpisah, Camat Batuampar Tukijan mengatakan penertiban ini sudah lama diwacanakan oleh tim terpadu. Namun, kerena masih banyak warga yang menolak, baru awal tahun ini dapat dilaksanakan. "Sebagian besar dari pemilik ruli dan kios sudah sepakat dan menerima uang sagu hati," imbuhnya. (cr1/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore