
Ilustrasi
JawaPos.com - Dua kurir narkoba jenis sabu seberat 14,26 kilogram (Kg) yakni Suwardi dan Edo, tampaknya bakal medekam di penjara seumur hidupnya. Pasalnya, dalam sidang lanjutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sangatta, Rabu (8/2) kemarin, keduanya dituntut pidana penjara seumur hidup.
Perannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang digelar pukul 14.30 Wita tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan, didampingi hakim anggota M Riduansyah dan Nurachmat. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri Amanda yang juga selaku Kasi Pidum, M Iqbal, M Mahdi, Jefri Hardi, dan M Herianto.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa (14/2) mendatang untuk mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa atas tuntutan yang disampaikan tim JPU.
Ditemui wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa sesuai dengan petunjuk yang diberikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) berjenjang hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). Pertimbangannya, karena merujuk pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Menurut kami, keduanya terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu 14 kg itu. Karena, ketika dipesankan barang, mereka tidak bertanya lagi, apa barang yang akan dibawanya. Selain itu, ada pengakuan dalam persidangan kalau perbuatan itu sudah yang kedua kali. Jadi mereka sudah bisa memainkan peranannya masing-masing. Jadi bukan korban,” jelas Mulyadi bersama Kasi Pidum Amanda dan tim jaksa.
Dia juga mengakui, proses pengajuan rencana tuntutan (Rentut) terhadap kedua terdakwa memang cukup panjang. Karena dilakukan perjenjang, mulai dari tingkat Kejari, Kejati hingga Kejagung. Apalagi ancaman hukuman dan jumlah barang bukti narkotika yang dibawa juga cukup besar untuk wilayah Kaltim. “Karena melihat buktinya, jadi untuk rentut harus dilakukan berjenjang. Kan kami juga tidak mau disalahkan nantinya,” akunya.
Mulyadi mengatakan, tuntutan yang diajukan jaksa ini juga sudah cukup maksimal. Karena merupakan ancaman kedua maksimal setelah hukuman mati. Sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba lainnya. “Dan ini belum final, karena putusannya tergantung majelis hakim. Bisa lebih berat, sama dengan tuntutan, atau lebih ringan. Kita tunggu saja,” sebut Mulyadi.
Sementara itu, baik Suwardi maupun Edo kepada wartawan mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tuhan sanksi apa yang akan mereka terima. Meskipun begitu, keduanya akan tetap mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya. (aj/fab/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
