Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 November 2015 | 12.34 WIB

Melanggar Syariat Islam, Tiga Gadis Plus Waria Diamankan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

Jawapos.com- Meski sudah berkali-kali diingatkan, agar tidak melanggar batas dalam pergaulan sebagaimana syariat Islam yang diterapkan Pemda Aceh, tetap saja masih ada yang membandel.



Karena kedapatan berkeliaran tengah malam, tiga gadis anak baru gede (ABG) dan seorang wanita pria (Waria) ditangkap polisi syariat.



Ketiga gadis itu, yakni RC (18) warga Beurawe, Cut N (17) dan PH (21). Mereka diamankan di Simpang Lima Banda Aceh, (22/11) dini hari.

Sedangkan seorang waria bernama Edi Saputra (24) berasal dari Sumatera Utara diamankan di kawasan Penayong.



''Mereka kita amankan karena melangar perda nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam dan qanun nomor 11 tahun 2002 tentang syiar islam," kata Evendi Latif, kasi penegakan perundangan syariat Islam, WH Banda Aceh saat dihubungi Rakyat Aceh (Jawa Pos Group).



Ke empat tersangka akan mendapatkan pembinaan serta peringatan. Keluarganya juga akan dipanggil untuk pegangan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

''Semua kita proses, untuk saat ini masih kita tahan. Nanti kita panggil orang tuanya untuk dijemput,'' kata Evendi.(ibi/afz/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore