Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 19.22 WIB

Akun WhatsApp Banyak Terblokir, Komdigi Minta Meta Segera Pulihkan

Ilustrasi WhatsApp terblokir. (Herzindagi) - Image

Ilustrasi WhatsApp terblokir. (Herzindagi)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Meta mempercepat proses pemulihan akun WhatsApp milik masyarakat yang terdampak penonaktifan akibat gangguan pada sistem.

Permintaan tersebut disampaikan setelah pemerintah menerima banyak laporan mengenai akun WhatsApp yang tiba-tiba tidak dapat digunakan. Dalam pertemuan dengan perwakilan WhatsApp Asia Pasifik, Meta mengakui adanya kesalahan sistem yang menyebabkan sejumlah akun ikut dinonaktifkan meski tidak semestinya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Meta setelah menerima berbagai aduan dari masyarakat.

Menurut Alexander, surat pertama terkait persoalan tersebut telah dikirimkan kepada Meta sejak 14 Agustus 2026. Namun, karena respons yang diterima tidak sesuai dengan waktu yang diharapkan, Kemkomdigi kemudian meminta perwakilan WhatsApp hadir langsung untuk memberikan penjelasan.

“Selama kurang lebih seminggu kami berkirim surat pertama ke Meta untuk meminta penjelasan terkait dengan banyaknya aduan terkait akun yang dinonaktifkan,” ujar Alexander usai bertemu Kepala Kebijakan WhatsApp untuk Asia Pasifik Esther Samboh di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

“Karena sampai jam kerja selesai tidak ada respons dari Meta sehingga kami memanggil Meta untuk bisa hadir secara fisik di tempat kami di kantor ini untuk memberikan penjelasan langsung kepada pemerintah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, agenda pertemuan tersebut difokuskan pada persoalan penonaktifan akun WhatsApp yang ramai dikeluhkan masyarakat.

“Pertemuan dengan Meta hari ini khusus membahas masalah pemblokiran akun itu,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, Esther Samboh menyampaikan permintaan maaf kepada pengguna WhatsApp di Indonesia yang terdampak. Ia juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul dalam proses sistem WhatsApp mendeteksi akun maupun aktivitas yang dianggap melanggar ketentuan layanan.

Dalam proses penindakan tersebut, sistem justru mengalami kesalahan sehingga sejumlah akun yang seharusnya tidak dikenai penonaktifan ikut terdampak.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore